Iklan

Iklan

Di HUT RI Ke 77 , LBH SADO Dapat Kado Dari Rutan Karimun

24JAMNews
18 Agustus 2022, 14:03 WIB Last Updated 2022-08-18T07:03:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Karimun Kepri | 24jamtop.top : Di HUT RI Ke 77, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun usai memberikan remisi kepada 359 Warga Binaan Negara (WBP) yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq. 


Kemudian dilanjutkan oleh Bupati Karimun dengan memberikan Kado berupa piagam penghargaan kepada stakeholder yang bekerjasama dengan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama ini dalam pembinaan terhadap WBP salah satunya LBH Sado. Rabu (17/8/2022).


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara menjelaskan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada stakeholder yang sampai sekarang terus menjalin komunikasi kepada WBP. Mulai dari penyuluhan hukum, sosial dan sebagainya.


”Salah satunya dari LBH SADO yang hingga sekarang telah memberikan kontribusi kepada WBP di Rutan Karimun. Dalam memberikan penyuluhan hukum, sehingga, mereka (WBP) dapat mendapatkan informasi tentang proses hukum yang akan dihadapinya,” terang Yogi.


Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Anak Indonesia (LBH SADO) Karimun Linda Theresia, SH, CLA, CTA mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan oleh Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun. 

"Dengan mendapatkan penghargaan tersebut, berarti keberadaan LBH SADO Karimun telah diakui dalam memberikan edukasi kepada WBP yang kurang mampu. Untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis." Ucapnya.


Mudah-mudahan, kedepan kerjasama ini bisa membantu lebih banyak lagi kepada WBP yang kurang mampu, sambung Linda Theresia.


Linda menambahkan, untuk mendapatkan bantuan hukum melalui LBH SADO Karimun, tidaklah sulit dengan persyaratan seperti membuat permohonan Bantuan Hukum (Bankum), kemudian melampirkan fotocopy KTP-eL dan Kartu Keluarga (KK).


Selanjutnya, memberikan SKTM untuk menerima bantuan hukum dari LBH SADO Karimun yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan maupun kantor Desa. 


"Dengan memberikan fotocopy surat penangkapan atau penahanan dan ada surat kuasa dari pemohon." Tutur Wanita berdarah Batak ini.



 (Taufik)

Komentar

Tampilkan