• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polsek Lubuk Baja Gelar Konferensi Ungkap Pelaku Curas.

    24JAMNews
    10 Agustus 2022, 21:05 WIB Last Updated 2022-08-10T14:06:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    24JAMTOP.COM | BATAM - Kapolsek Lubuk Baja Kompol  Budi Hartono, SIK, MM, gelar konferensi Pers ungkap pelaku pencurian (Jambret) spesialis kalung emas. Konferensi Pers di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP. Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, SH, bertempat di Mapolsek Lubuk Baja, rabu 10 Agustus 2022.


    Pelaku yang diamankan berinisial KT alias Bogan (29 Tahun),  yang di tangkap di sekitar pasar pagi wilayah kecamatan Lubuk Baja – kota Batam pada hari kamis tanggal 28 Juli 2022 Sekitar pukul 19.30 wib, dan pelaku merupakan residivis spesialis jambret yang bebas pada februari 2022 lalu. 


    Berawal pada TKP pertama hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 wib, saat itu korban inisial D baru selesai berbelanja keperluan dapur di pasar pagi Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam.


    Saat itu korban dibonceng oleh saksi DW pulang menggunakan sepeda motor menuju Komplek Ruko Pantai Permata Kelurahan Tanjung Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam.


    Pada saat berada di simpang jalan Ruko Pantai Permata, tiba-tiba saksi yang mengendarai sepeda motor langsung mengerem di karenakan dari arah belakang sebelah kanan datang pelaku (KT) dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menghadang jalan korban.


    Pelaku KT langsung mendekati korban dari arah samping sebelah kanan. Seketika pelaku KT arahkan tangan kanan ke leher korban, dan menarik paksa kalung emas milik korban yang terpasang dileher.



    Spontan korban pun terkejut, dan langsung berteriak “jambret..!!”. Kalung emas milik korban berhasil terjambret oleh pelaku KT.


    Setelah kalung emas milik korban berada dalam genggaman, pelaku  langsung tancap gas dan melarikan diri. Dari kejadian tersebut, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Baja, kota Batam.


    Dengan maraknya terjadinya tindak pidana pencurian di jalanan dengan kekerasan di wilayah Lubuk Baja, Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Iptu Thetio, SH, melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di setiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku.


    Berdasarkan informasi di dapatkan dari sumber yang akurat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku KT, yang merupakan residivis dugaan pelaku tindak pidana Curas atau jambret.


    Setelah melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, Unit Opsnal Polsek lubuk Baja lakukan penangkapan terhadap pelaku KT dirumah pelaku di sekitaran pasar pagi Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam.


    Namun pada saat akan hendak ditangkap, pelaku KT berusaha melawan dan hendak melarikan diri. Hingga Tim harus melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelarian pelaku. Dan pelaku berhasil diamankan, segera dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.



    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, yang diwakili oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM, mengatakan," kasus ini terdapat 4 TKP dengan 4 Laporan Polisi, TKP yang keempat yang terjadi pada tanggal 27 Juli 2022, sehari setelahnya pelaku berhasil di amankan.


    "Berdasarkan pengakuan pelaku KT, pelaku sudah lebih dari 20 kali melakukan tindak pidana pencurian atau jambret kepada para korban dengan target perempuan yang menggunakan kalung emas khususnya ibu ibu.


    Jika digabungkan kerugian para korban di 4 Laporan Polisi kurang lebih Rp. 20.000.000,- (20 jutaan).


    Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 lembar surat emas tertanggal 29 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh toko emas “London 99”, 1 lembar surat emas tertanggal 26 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh toko emas “Planet Gold”, 1 buah flashdisk warna merah dengan merk/type “SanDisk Cruzer Blade” 8 Gb.


    Dan 1 buah flashdisk warna putih dengan merk/type “Toshiba 16 Gb”, 1 unit sepeda motor dengan merk/ type suzuki satria FU warna hitam (milik pelaku), 1 helai baju kaos lengan panjang berwarna hitam dengan list berwarna emas yang bertuliskan “SEOUL DYNASTY”, 1 helai celana panjang jeans berwarna abu-abu.


    Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM, menghimbau kepada masyarakat kota Batam khususnya wilayah Kecamatan Lubuk Baja, karena memang masih ada beberapa titik penerangan yang kurang di malam hari, atau mungkin jika di pagi hari di tempat sepi untuk lebih waspada dan di mohon kepada kaum hawa untuk tidak menggunakan perhiasan berlebihan agar mengantisipasi kejadian yang tidak kita inginkan.



    Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun," tutup Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.


    (Ety)


    Komentar

    Tampilkan