Iklan

Iklan

Tindak Pidana Gelper Dan Togel Hongkong 5 Pelaku Diamankan

24JAMNews
19 Agustus 2022, 12:58 WIB Last Updated 2022-08-19T05:58:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, di dampingi Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, serta Kasubnit 9 Unit Sat Reskrim dalam gelar Konferensi Pers ungkap tindak pidana (Gelper) Perjudian Gelanggang Permainan dan jenis Togel Hongkong. Konferensi Pers digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Kamis 18 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 wib.




Sesuai instruksi Kapolri melalui Kapolda, Kapolres untuk menindak segala bentuk perjudian di Kota Batam. Selama periode agustus ini sudah kita ungkap 2 kali perjudian, yaitu perjudian jenis gelper tidak memiliki izin dari dinas pariwisata dan perjudian dan togel hongkong. 



tUntuk perjudian jenis Gelper terjadi di Warung Tami Ruli Teluk Bakau Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, kota Batam berhasil di amankan. 5 (lima) pelaku yakni berinisial M (sebagai Pemilik Warung), SA (sebagai Wasit), EP, P dan AZ sebagai Pemain, yang di tangkap tanggal 03 Agustus 2022.


Pelaku dan Barang bukti di bawa ke polresta barelang, setelah di lakukan interogasi diketahui pelaku tidak mengantongi ijin dari dinas pariwisata Kota Batam. Dan aturan mainnya yakni tidak dijinkan ada nya tranksaksi keuangan di permainan. Dan ternyata terdapat tranksaksi keuangan dan ada unsur perjudian. 



Untuk kasus perjudian togel hongkong tersebut terjadi di depan kantor Bank BRI Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. 2 pelaku yang berhasil di amankan yang berinisial  insial I berperan sebagai bandar, kemudian inisial A berperan sebagai pembeli. Kedua pelaku berhasil di amankan pada tanggal 17 agustus 2022, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Barelang.


Berdasarkan pengakuan pelaku, perjudian Togel Hongkong sudah di lakukan selama 5 bulan dengan omset sebesar  Rp. 700.000 – 1.000.000 perhari. dan untuk perjudian gelper mendapatkan omset sebesar  1.000.000 perhari. 



Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, mengatakan," saya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang yang telah berhasil menangkap dan menindak perjudian yang ada di Kota Batam. 


Saya harapkan kepada masyarakat kota Batam ataupun orang orang yang masih melakukan perjudian supaya segera di hentikan, dan apabila ditemukan unsur perjudian akan kami tindak tegas.  


Pelaku Gelper dan togel yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.



(Ety)




Komentar

Tampilkan