masukkan script iklan disini
ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Hak 8 (delapan) eks karyawan PT PD PATI belum ada pembayaran, hal tersebut kini mencuat. Kembali.
Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (FSPPP) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Setelah proses perundingan belum menghasilkan kesepakatan, , Akhirnya menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan perusahaan, Jumat (18/9/2026).
PT PD PATI mendapat desakan dari masa aksi agar segera memberikan kepastian penyelesaian hak delapan eks pekerja yang disebut terdiri dari karyawan yang pensiun maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Proses pembayaran juga kepastian waktu dan mekanisme penyelesaian yang dituangkan secara tertulis agar tidak kembali menimbulkan perbedaan penafsiran antara pekerja dan perusahaan menjadi tuntutan masa aksi.
Massa aksi lakukan tuntutan pada ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai hak pekerja akibat PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Massa aksi juga menyinggung jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Akhirnya terjadi perundingan. Pertemuan digelar di ruang kantor administratur PT PD PATI dan turut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Muhammad Yunus, anggota Komisi IV Hajarul Aswad, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang, serta jajaran kepolisian.
Pihak serikat pekerja mengatakan, sebelumnya telah dibicarakan adanya pembayaran awal sebesar Rp100 juta untuk delapan eks karyawan. Namun, dalam pembahasan berikutnya, Lim Herpin menyampaikan angka Rp.50 juta sebagai uang panjar.
Jadi kita semua sudah sepakat pembayaran hak delapan eks karyawan paling lambat dua bulan terhitung sejak hari ini dengan disertai pembayaran uang panjar sebanyak Rp.50 juta,” ujar Lim Herpin dalam pertemuan tersebut.»
Tedi Irawan langsung menyatakan penolakan karena dinilai berbeda dengan pembicaraan sebelumnya, akhirnya membuat perundingan kembali buntu, tidak ada kesepakatan tertulis yang dapat ditandatangani kedua belah pihak, dan persoalan pembayaran hak delapan eks karyawan pun belum menemukan titik penyelesaian.
Selanjutnya, aksi demo meminta, DPRK, Disnakertrans dan Kepolisian dalam perundingan juga diharapkan tidak berhenti sebatas menyaksikan proses dialog. Dan juga meminta pemerintah hadir memastikan persoalan hubungan industrial tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan ruang penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Aksi akan kembali dilanjutkan sepekan mendatang apabila belum terdapat penyelesaian yang disepakati bersama. "Ucap Tedi Irawan
SP


