• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Wakapolresta Barelang Hadiri Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Di RSUD Embung Fatimah Kota Batam.

    24JAMNews
    16 Agustus 2022, 22:21 WIB Last Updated 2022-08-16T15:21:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    24JAMTOP.COM | BATAM - Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, SIK,  menghadiri Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa kota Batam dan penanda tanganan Nota kesepakatan bertempat di RSUD Embung Fatimah Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji kota Batam. Selasa 16/08/2022.



    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Walikota Batam H.M. Rudi, Kajari Batam ibu Herlina Setyorini, SH., MH, Dandim 0316 Letkol Inf Galih Bramantyo, Dan Lanal Kota Batam, Danyon Raider 136 Letkol inf Andi Ariyanto, S.I.P, Danyon Mar X SBY Letkol Mar Briand Iwan Prang, Kepala RSUD Embung Fatimah drg. RR. Sri Widjayanti S.


    Hadir juga pada kegiatan Ka. Lapas Kota Batam, Kepala BNN Kota Batam AKBP Heryanto, SE, Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, S.I.K, Danpom Kota Batam, Camat Batu Aji Ridwan Affandi, STP., M.Eng, Kapolsek Batu aji Kompol Daniel Ganjar, S.Sos, S.I.K., Danramil 02 Sekupang Kapten Inf Hendri Mulyadi, Staf Kejari Kota Batam, Kepala Puskesmas Se Kota Batam, Personil Polsek Batu Aji.



    Kepala RSUD Embung Fatimah drg. RR. Sri Widjayanti S mengucapkan Terima kasih dan apresiasi sebesar besarnya kepada pemerintah kota Batam, dan Kejaksaan atas kerja samanya sehingga kegiatan ini bisa berjalan.


    "Terima kasih juga saya sampaikan karena telah menunjuk RSUD untuk menjadi lokasi rehabilitasi bagi pengguna Narkoba, semoga nanti nya pasien bisa sembuh dan kembali pada masyarakat seutuhnya. Kami dari pihak RSUD menyiapkan 3 kamar untuk obsevarsi dan 2 kamar rawat inap. Kami senang bisa berjuang untuk para mantan pengguna Narkotika," ungkapnya.



    Kajari Batam ibu Herlina Setyorini, SH, MH, dalam hal ini mengatakan," Bahwa pelaksanaan peresmian balai Napza ini adalah merupakan iplementasi dari pimpinan, yang berdasarkan undang udang dengan tujuan adanya Restoratif Justice. Napza sendiri adalah singkatan dari "Narkotika, Minuman keras dan Zat Adiktif" di gunakan merehabilitasi para pecandu, bukan untuk sebagai pengedar maupun bandar, untuk mengetahuinya nantinya akan dilakukan asitensi terlebih dahulu.


    "Dengan adanya balai rehabilitasi ini diharapkan dapat menyembuhkan para pecandu Narkotika. Semoga dengan adanya balai ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan bisa mengurangi over kapasitas di Rutan dan benar benar menjadikan Batam sebagai kota Madani," ucap Kajari Batam ibu Herlina Setyorini, SH., MH.


    Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penanda tanganan Nota kesepakatan dan peresmian Balai Rehabiltasi oleh Walikota Batam H.M. Rudi.

    (Ety)


    Komentar

    Tampilkan