• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bos Judi Online di Sumut, Apin BK di Tangkap di Malaysia

    24JAMNews
    14 Oktober 2022, 20:17 WIB Last Updated 2022-10-14T13:34:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Jakarta | 24jamtop.com : Apin BK Bos Judi Online di Sumatera Utara ,yang diburu Polda Sumatera Utara ditangkap di Malaysia. Kapolri  Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Apin BK yang sudah berstatus  DPO sempat kabur ke beberapa Negara. Penangkapan Apin BK itu pun bekerjasama dengan Kepolisian Di raja Malaysia.


    "Salah satu buron  atas nama Apin BK yang sempat bersembunyi di Singapura dan Kemudian bergeser ke Malaysia, hari ini atas kerjasama dan Skema Police to Police, buron  tersebut berhasil diserahkan kepada kita," ujar Sigit ,pada Jumat (14/10).


    Setelah diciduk di Malaysia, selanjutnya Apin BK diterbangkan kembali ke Indonesia. 

    "Hari ini mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan nanti malam Apin BK sudah bisa kita bawa  ke Tanah Air", terang Sigit.

     

    Polri terus memburu ,dengan mengirimkan sejumlah personel ke beberapa Negara untuk menangkap Bos Judi Online Apin BK.


    " Beberapa waktu lalu sudah saya sampaikan bahwa kami telah mengirim  beberapa personel kami untuk berangkat ke beberapa Negara terkait pengejaran terhadap bandar Judi Online kelas atas yang kabur,"jelas nya.


    Kapolri menegaskan penangkapan Apin BK ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas  Judi Online. Kapolri mengungkap masih ada sejumlah buronan yang diburu Polisi.


    "Ada beberapa orang yang saat ini masih kita buru dan kami mohon doanya agar buronan- buronan ini segera bisa kita ambil dan kita bawa kembali ke Tanah Air .Ini sebagai Komitmen kita untuk tindak  tugas masalah Judi Online, " tegasnya.


    Sebelumnya, 15 anggota Apin BK yang bekerja ditempat Judi miliknya di Komplek Cemara Asri,ditangkap di Pekanbaru, Riayat.Dari 15 orang itu, 14 diantaranya sudah dijadikan Tersangka.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan