24JAMTOP.COM | BATAM - Sebanyak 458,3 gram sabu, 35 butir Ekstasi dan 789,12 gram ganja kering di musnahkan. Pemusnahan barang bukti narkotika dipimpin oleh Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan dan didampingi oleh Ps. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus. Hadir pada kegiatan tersebut terdiri dari Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, BPOM dan Granat pada Rabu, 14 Desember 2022.
Berdasarkan 5 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti di laksanakan pada hari ini 14 Desember 2022. Barang bukti yang diamankan sebanyak 551,61 gram Sabu, 50 butir Ekstasi dan 849,45 gram Ganja, selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 458,3 gram Sabu, 35 butir Ekstasi dan 789,12 gram Ganja Kering.
Sementara sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam dan untuk pembuktian persidangan," jelas Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan.
Barang bukti jenis Sabu yang di musnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan untuk Pil Ekstasi di blender dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank. Untuk barang bukti jenis daun Ganja Kering di musnahkan dengan cara di bakar," jelas Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan.
Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan.
(Ety)