• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pemotongan Kapal Di Dermaga Perairan Tanjung Buntung Diduga Tidak Berijin.

    24JAMNews
    19 Desember 2022, 10:59 WIB Last Updated 2022-12-21T08:47:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    24JAMTOP.COM | BATAM - Aktivitas pemotongan kapal di salah satu dermaga wilayah kecamatan bengkong 12 November 2022 lalu berjalan lancar sampai hari ini belum ada diketahui asal usul kapal yang dimusnahkan. Diduga Penutuhan / pemotongan kapal tersebut tidak berijin.





    Informasi tersebut di dapati dari seorang warga pada tanggal 7 November 2022 bahwa ada kapal yang kabarnya diduga akan di potong di dermaga milik inisial H, yang beralamat di Tanjung buntung, kelurahan bengkong Laut, kecamatan bengkong kota Batam.

    Informasi tersebut di kembangkan langsung oleh awak media Arunna.co.id dengan cara langsung turun ke lokasi pada tanggal 7 November 2022 sekitar pukul 17.30 wib.

    Dari hasil pengembangan informasi tersebut, bahwa benar ada kapal yang bersandar di dermaga milik H pada awal November 2022 lalu, dan Kapal yang belum pernah terlihat di lokasi perairan dermaga milik H sebelumnya.

    Selang berapa hari kemudian, awak media kembali lakukan pantauan, tepatnya pada tanggal 12 November 2022, kapal tersebut sedang dalam pemotongan. Dari lokasi terlihat pemotongan kapal yang masih belum diketahui status kapalnya dan diduga masih belum mengantongi ijin.



    Potongan - potongan kapal tampak diangkat dengan menggunakan jasa alat berat sejenis lori Kren, dalam waktu sekejap rumah-rumah kapal sudah nampak terbongkar habis, dan saat ini kapal tersebut telah di musnahkan.

    Diduga pemotongan kapal tersebut tidak juga tidak mengantongi ijin, alias ilegal tidak sesuai dengan SOP. Disisi lain, apakah kapal tersebut memiliki dokumen, dan ada dugaan misteri yang harus di pertanyakan kembali kepada KSOP tentang pemusnahan kapal apakah aktivitas tersebut berijin.

    Awak media 24JAMTOP.COM kembali mempertanyakan perihal kapal yang diduga masih misteri tersebut kepada pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kota Batam.





    Pemotongan kapal yang di duga asal potong saja, tidak memikirkan 
    dampak dari limbah besi kapal yang mencemari perairan mulut sungai.

    Kali ini pihak KSOP kecolongan atau bagaimana atas kegiatan pemotongan kapal yang di duga tidak berijin, atau pihak KSOP mengetahui, hal ini akan diungkap legalitas kapal tersebut.

    Kepada pihak KSOP untuk lakukan pengecekan kembali kepada pelaku tentang penutuhan / pemotongan kapal di dermaganya. Pihak KSOP juga diharap transpan terhadap publik dalam perihal perijinannya.



    Legalitas kapal dipertanyakan, siapa pemilik kapal / perusahaan mana, dan sebagaimana mestinya Standart Operasional (SOP) yang menyangkut legalitas kapal dan Penutuhan / pemotongan kapal tersebut.

    Sampai berita ini diterbitkan, awak media mencoba konfirmasi melalui via watshap, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban dari pemilik dermaga serta sebagai pelaku Penutuhan kapal.

    Pemilik dermaga terkesan tidak ada kerjasama yang baik, dan tidak transparan terhadap publik. Dari konfirmasi awak media melalui via WhatsApp bukan ditanggapi, justru memblokir watshap awak media.

    Melalui pemberitaan ini awak media 24JAMTOP.COM, minta kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kota Batam untuk segera usut kembali menyangkut kapal yang diduga sudah dihilangkan oleh pelaku inisial H.





    Dan tidak hentinya awak media 24JAMTOP.COM beserta media online lainnya untuk menelusuri legalitas keabsahan aktivitas Penutuhan / pemotongan kapal tersebut. Kepada Aparat Penegak Hukum juga kami berharap untuk usut kembali perihal kapal yang terkesan dimusnahkan.

    Pada Selasa tanggal 20 Desember 2022 awak media Wajahliputannews.com juga mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Bengkong, hanya mendapat jawaban kapal tersebut sudah tidak ada.

    Dari jawaban tersebut, Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis mestinya sebelum dimusnahkannya kapal tersebut sudah harusnya dipertanyakan legalitas kapal yang akan dimusnahkan di wilayah hukumnya.

    Hal itu sama sekali tidak ada aparat hukum atau ASN yang angkat bicara, dari tingkat RT dan RW, hingga lurah dan camat juga seperti tidak mengetahuinya. Hal ini jadi tanda tanya, apakah benar tidak mengetahui, atau ada dugaan lain tentang hal tersebut. 




    (Tim)


    Komentar

    Tampilkan