• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Aniaya Anggota TNI, 1 Pelaku Ditangkap, 7 Diburu

    24JAMNews
    21 Februari 2023, 14:28 WIB Last Updated 2023-02-21T07:28:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DELI SERDANG | 24jamtop.com : Satu dari 8 pelaku penganiayaan anggota TNI AD, berhasil ditangkap Polresta Deli Serdang. Sedangkan 7 pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). 


    Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, bersama Dandim 0204/DS Letkol Yoga F, didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso SIk, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SIk, MH, dalam paparannya, Selasa (21/2/2023) siang, menyebutkan tersangka yang diamankan berinisial Ifwanul Afwa (26).


    Diuraikan perwira menengah berpangkat tiga melati emas di pundak ini, peristiwanya terjadi di Cafe Gantang di Jalan Pendidikan Dusun VIII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 23.00 wib.


    Saat itu, usai monitoring situasi di wilayahnya, korban Tobat Situmorang bersama kawannya Amos Ginting dan Surya duduk beristirahat di kafe Gantang, korban cekcok mulut dengan para pelaku.


    Kemudian pelaku melempar botol kaca kearah korban mengenai kepala korban hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah pada bagian kepala. Teman-teman pelaku juga ikut mengeroyok dengan menendang dan teman korban juga dikeroyok dengan menendang dan memukul bagian kepala dan tubuh teman korban. Akibatnya korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.


    Selain mengamankan I.A, Polresta Deli Serdang juga mengamankan barang 6 botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting dan pecahan botol kaca. "Kepada pelaku yang masih DPO berinisial R (36), D (36), I.D (38), D (28), A (36), I (33), F (32) diminta untuk segera menyerahkan diri. Sampai saat ini 7 pelaku lainnya masih diburu. Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsidair pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun pejara," sebut Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk.

    Ditempat yang sama, Komandan Kodim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto angkat bicara, terkait kasus penganiayaan yang dialami Serka Amos Ginting, anggota Intel Kodim 0204/DS.


    Yoga menyebut pihaknya dalam kasus ini menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.


    Ia berharap agar pelaku yang terlibat bisa secepatnya ditangkap dan jangan ada satupun anggota ormas yang coba-coba melindungi. Ujarnya singkat.


    (Endang)

    Komentar

    Tampilkan