• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Gunakan Mobil Mitsubishi X-Pander Mengangkut Puluhan kilogram sabu dan Ribuan Extasi, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

    24JAMNews
    08 Maret 2023, 10:37 WIB Last Updated 2023-03-08T03:48:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SUMUT | 24jamtop.com : Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap TP Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Pil Ecstasy serta berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.


    Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi Membenarkan Pengungkapan itu, "iya, Subdit Tiga Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap" ucap  Hadi, Rabu (8/3/23).


    Hadi mengatakan Barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa karung dan berhasil diamankan Narkotika Jenis sabu seberat 46 (empat puluh enam) Kilogram.


    Barang haram tersebut dikemas dalam 2 (dua) buah goni warna putih didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus dengan berat keseluruhan 15 (lima belas) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus dengan berat keseluruhan 13 (tiga belas) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus dengan berat keseluruhan 8 (delapan) Kilogram dan 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus berisikan Narkotika jenis Pil Ecstasy dengan sebanyak 19.760 (sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh) butir.terangnya.

    Dari TKP penyidik juga mengamankan 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku.


    Peristiwa tersebut, Berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.


    Personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat langsung bergerak cepat dan berhasil memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku.


    Kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan kemasan Narkoba jenis sabu dan pil exstasi.


    Dari keterangan tersangka RM alias MEMET, Barang tersebut berasal dari R (dalam penyelidikan) menyuruh RM untuk menjemput Narkotika Jenis sabu dan Pil Ecstasy tersebut dari C (dalam penyelidikan) di Tanjung Balai, namun RM belum ada dijanjikan upah oleh R (dalam lidik).


    Saat ini penyidik tengah mengembangkan jaringan dan para pelaku lainnya,

    "Penyidik masih mendalami Jaringan dan pelaku lainnya," pungkas Hadi.


    (Marlen)

    Komentar

    Tampilkan