• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polsek Batam Kota Ungkap Pelaku Begal Penjual Tahu

    24JAMNews
    30 Maret 2023, 19:15 WIB Last Updated 2023-03-30T12:15:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    24JAMTOP.COM | BATAM - Pelaku pembegalan terhadap penjual tahu diungkap Polsek Batam Kota pada Rabu 29 Maret 2023, bertempat di Mako Polsek Batam Kota.


    Pengungkapan kasus tersebut, Kapolsek Batam kota di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang, beserta dengan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota.




    Pelaku begal yang di amankan berinisial AI (21 Tahun) dan RH (18 Tahun ) yang di tangkap diwilayah Bengkong Laut Kota Batam.


    Kronologis kejadian dijelaskan oleh Kapolsek Batam Kota, yang berawal pada hari Senin 13 Februari 2023 sekitar pukul 03.30 wib, korban seorang perempuan yang inisial S usia 51 tahun, seperti biasanya ia berangkat ke pasar legenda malaka dengan menggunakan sepeda motor untuk berjualan tahu.


    Saat korban tiba didepan Kawasan PT. Executive Batam Centre, kedua pelaku mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor. Lalu pelaku menendang korban hingga terjatuh.


    Salah satu pelaku mengejar korban dengan parang ditangan, kemudian pelaku menendang tubuh korban hingga jatuh ke dalam semak, dan korban pun berlari menuju kearah pos security executive, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.


    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian guna untuk menindak lanjuti kejadian tersebut.




    Setelah menerima laporan korban, terkait dugaan tindak pidana pencurian kekerasan, tim Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan.


    Dari hasil penyelidikan tim opsnal Polsek Batam Kota, di ketahui sepeda motor milik korban masih berada di tangan pelaku. Dan tim opsnal polsek Batam Kota langsung mendatangi pelaku guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.


    Pelaku pun di tangkap di tempat kediamannya masing - masing. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti yang lain di bawa ke polsek batam kota guna penyidikan lebih lanjut.




    Kapolsek Batam Kota dalam hal ini ia mengatakan," pelaku berkeliling di seputaran Bengkong, Lubuk Baja dan Batam Kota untuk mencari target, dimana saat ini pelaku telah nyasar kepada korban yang sedang berjalan sendirian atau perempuan dan juga anak - anak muda remaja.


    Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor yamaha Mio J  berwarna merah putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam BP 2043 UF, 1 bilah parang  bersarung dengan warna coklat tua, 1 bilah parang tanpa sarung warna coklat muda. 


    Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan 365 Ayat (2) ke 2e KUHP Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara.



    (Ety)


    Komentar

    Tampilkan