24JAMTOP.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto berhasil amankan 1 orang laki-laki dewasa inisial MS terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Senin 10 April 2023 sekitar pukul 23.00 wib di Komp. Marina Park Blok G Kecamatan Lubuk Baja kota Batam. Kamis, 27/04/2023.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekitar pukul 17.30 wib pelapor parkir mobil depan rumahnya.
Kemudian pelapor langsung masuk kedalam rumah, sekitar pukul 20.30 wib pelapor keluar dan pergi dari rumah dengan menggunakan mobil kearah tiban. Setelah itu pelapor pulang dari Tiban dan tiba di depan rumah sekitar pukul 23.00 wib.
Pada saat akan turun dari mobil pelapor berniat mengambil Samsung Tabnya yang diletakkan di kursi belakang namun saat itu pelapor melihat Tab tersebut sudah tidak ada.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.768.000,-(Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah). Pelapor kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Lubuk Baja kota Batam.
Setelah menerima laporan dari pelapor selanjutnya para petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku pencurian sedang berada di daerah Komp. Penuin di depan Cafe Hulu-hala akan menjual Samsung Tab milik korban.
Dari informasi tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa berinisial MS di Komplek Penuin depan Cafe Hulu-Hala, Kecamatan Lubuk Baja beserta Barang Bukti.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diboyong petugas ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 1 unit Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black, 1 Kotak warna putih Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial MS terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Yang terjadi pada hari senin 10 April 2023 sekitar pukul 23.00 wib di Komplek Marina Park Blok G Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam.
Atas perbuatan tersangka, dapat dikenakan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K.
(Ety)