• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Lakukan Kunjungan Ke Polres Lingga, Bid Propam Polda Kepri Lakukan Pembinaan Dan Pemulihan Profesi Polri

    24JAMNews
    30 Mei 2023, 15:55 WIB Last Updated 2023-05-30T08:56:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DELI SERDANG | 24jamtop.com : Guna mengetahui upaya yang dilakukan personil Polri pasca menjalani hukuman guna pemulihan nama baik,Bid Propam Polda Kepulauan Riau melaksanakan sosialisasi tata cara penertiban rehabilitasi Personil dan pemulihan hak (RPPH),Selasa(30/5/2023).


    Bertempat di gedung Endra Dharma Laksanakn Kegiatan tersebut d buka langsung oleh Wakapolres Lingga AKBP Karyono,S.H yang di hadiri P.S Kaurmintu subbagrenmin Bidpropam Polda Kepri IPTU Janter  Sibagariang, Kasi Propam Polres Lingga AKP Akmadi beserta anggota Polres Lingga.


    Waka Polres Lingga AKBP Karyono,S.H dalam sambutanya mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada tim Bid Propam Polda Kepri dalam rangka kegiatan pembinaan dan pemulihan profesi Polri.

    “Terimakasih kepada rekan rekan yang sudah hadir pada pagi hari ini untuk mengikuti kegiatan sosialiasi ini. Tujuan kegiatan sosialiasi ini dilakukan guna memberikan imbauan dan mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Lingga untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran ataupun tindak pidana dalam menjalankan tugas nya masing-masing.” jelas Wakapolres.


    Sementara itu P.S Kaurmintu subbagrenmin Bidpropam Polda Kepri IPTU Janter  Sibagariang mengatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana akan dikenakan hukuman sidang disiplin atau sidang kode etik Profesi Polri sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. 


    “Anggota Polri yang melakukan pelanggaran KEPP, yang bersangkutan telah diproses dan menjalani putusan sidang komisi kode etik profesi Polri (KEPP) dan tidak ada catatan pelanggaran ulang serta telah selesai melaksanakan masa pengawasan hukuman,” tegasnya


    IPTU Janter Sibagariang menambahkan tujuan dilaksanakan sosialisasi tata cara penerbitan rehabilitasi personil dan pemulihan hak (RPPH) dan Rekomendasi Penilaian Status (RPS) agar setiap anggota Polri dapat menghindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana dikarenakan akan merugikan anggota Polri itu sendiri.


    (Abdullatif)

    Komentar

    Tampilkan