• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Warga Resah, Bangunan Liar Tanpa IMB/PBG Berdiri di Sebelah Pemukiman Warga

    24JAMNews
    09 Mei 2023, 21:08 WIB Last Updated 2023-05-09T14:17:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MEDAN | 24jamtop.com : Warga Gang Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung Sumatera Utara, resah dan keberatan dengan berdirinya Bangunan Gudang yang ada dilingkungan tersebut,pasalnya sampai sekarang Bangunan yang diduga tidak kantongi ijin Bangunan (IMB), tidak ada perhatian dan tidak ada ijin dalam mendirikan Bangunan Gudang tersebut.


    Warga Gang Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung kecamatan Medan Tembung, kepada Wartawan menyampaikan akan mendatangi Pihak, Kelurahan dan Kecamatan, Kasi Trantib bahkan Walikota Medan, untuk segera stop dan robohkan Bangunan Gudang tersebut,"terang Warga pada Selasa (09/05/2023).

    "Kami akan laporkan pemilik Bangunan Gudang ini ke Dinas terkait satpol-pp, bahkan Walikota Medan,supaya diberhentikan bahkan dirobohkan Bangunan Gudang tersebut, " ungkap Hamsyah. 


    "Diduga sebuah bangunan Gudang yang beralamat di Jalan Letda Sujono Gang Perwira ,Kelurahan Tembung ,Kecamatan Medan Tembung yang diduga  milik mata sipit masih  melaksanakan aktivitasnya. Hal itu diketahui di lapangan, tampak banyak para pekerja dilokasi bangunan.


    Meskipun Warga setempat merasa resah dan keberatan namun pemilik bangunan liar tanpa SIMB ini anteng anteng saja, sepertinya tanpa ada masalah meskipun bangunan miliknya berdiri tanpa SIMB. Terkesan pemilik bangunan ini tidak takut akan tindakan tegas dari jajaran Pemko Medan khususnya petugas Satpol PP kota Medan.


    Warga Gang Perwira,Jalan Letda Sujono ,Kelurahan Tembung ,Kecamatan Medan Tembung  mengimbau kepada pemilik Bangunan Gudang yang ada dilingkungan  tersebut ,agar segera distop dulu ,dan agar perizinannya segera diurus, namun diabaikan. 


    Hal ini dilakukannya hanya untuk menghindari Peraturan Daerah (Perda) kota Medan nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Perda Kota Medan nomor 5 tahun 2012, tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Otomatis hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat mengalami kerugian hingga ratusan juta.


     "Warga yang kesal mempertanyakan tentang perizinannya, namun tidak ditanggapi malah aktivitas pembangunan gudang  masih terus berjalan

    "Sebelumnya kita sudah pernah memberikan himbauan lewat surat yang kita layangkan tentang surat izin mendirikan bangunan (SIMB) tersebut kepada pihak pengawas pemilik bangunan berinisial (A)dan (L)bahwa Bangunan  tersebut memang tidak memiliki izin


    Antara lain, Seperti Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Surat izin tidak keberatan warga, Surat keterangan situasi bangunan (SKB), Photo Copy surat tanah dan photo copy PBB serta KTP, "sebutnya


    "Kalau juga nanti tidak ditanggapi, kemudian kita melayangkan surat ke dinas Perkim Kota Medan, terkait tidak adanya surat izin mendirikan bangunan (SIMB) bangunan Gudang tersebut 


    "Warga dalam hal ini, kita hanya bisa menghimbau saja, agar SIMB segera diurus, sebab kita tidak punya wewenang untuk melakukan pembongkaran bangunan  tersebut,"ucap Warga kepada Awak Media.


    Namun hingga saat ini pihak pemilik bangunan  yang didirikan dekat pemukiman Warga tersebut tidak tau,dan kenal,dan hanya Oknum Pengawas atau tangan kanan Bos (A) dan (L) serta diduga ada Oknum Pihak Pegawai dari dinas terkait (AF) yang bermain di balik berdirinya Bangunan tanpa IMB tersebut,dan sampai sekarang  belum juga ada niat untuk mengurus surat izin bangunan (SIMB) tersebut.Aktivitas  pembangunan terus dilakukan meski tanpa ada izin,".

    Berdasarkan Perwal Kota Medan nomor 44 tahun 2018, tentang perubahan kedua atas peraturan Walikota Medan nomor 83 tahun 2017, tentang petunjuk teknis pelaksana Perda Kota Medan nomor 5 tahun 2012, tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)


    Serta Peraturan UU nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005, tentang pelaksanaan Undang Undang Bangunan (UUBG), Undang Undang nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan tata ruang 


    Atas hal tersebut, untuk itu diminta kepada Satpol PP Kota Medan agar menindak tegas  bangunan Gudang yang peruntukannya Warga setempat tidak mengetahui ,dan  diminta pihak terkait untuk  membongkar  bangunan liar tanpa IMB tersebut.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan