• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pegawai Daerah Perjanjian Kerja (PDPK) Aceh Tamiang Akan Segera Menerima SK

    24JAMNews
    19 Juni 2023, 18:35 WIB Last Updated 2023-06-19T11:35:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Sejak dirumahkan Januari 2023 lalu, kini Pegawai Daerah Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dikabarkan akan segera menerima kembali Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tamiang untuk bekerja kembali.


    Adapun kabar tersebut diinformasikan langsung oleh Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman yang telah menegaskan SK perpanjangan PDPK Tahun 2023 segera diterbitkan dalam minggu ini.


    Sudah final, tadi Kepala BKPSDM sudah sampaikan bahwa SK PDPK sudah final, Insya Allah minggu ini akan kita serahkan kepada PDPK,” ungkap Meurah Budiman, dengan terbitnya SK PDPK dalam minggu ini artinya akan menjawab kecemasan akan nasib lebih kurang dua ribuan tenaga PDPK Aceh Tamiang.


    Lanjutnya, adanya perpanjangan SK PDPK menjadi motivasi para PDPK untuk terus mengabdi dan kita berdoa bersama agar peluang ini menjadi berkah bagi PDPK dan keluarganya.


    Seperti diketahui, secara resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menerbitkan surat untuk penerbitan SK PDPK Tahun Anggaran 2023. Surat resmi tersebut dengan Nomor : 800/1829 tertanggal 5 April 2023 di tandatangani a.n. Bupati Aceh Tamiang Sekretaris Daerah Drs. Asra tentang perihal penerbitan SK PDPK Tahun Anggaran 2023 ditujukan para kepala perangkat daerah Kabupaten Aceh Tamiang.


    Dalam surat tersebut antara lain disebutkan, sehubungan dengan penerbitan SK PDPK Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan kepada saudara agar menyampaikan usulan perpanjangan SK PDPK yang bertugas pada instansi saudara.


    Kemudian, penyampaian usulan perpanjangan SK tersebut dengan melampirkan surat pernyataan dari tenaga PDPK yang berisi aktif bekerja sampai dengan Desember 2022 dan kesediaan menerima honorarium yang besarnya sesuai kemampuan keuangan daerah dan selanjutnya adalah, usulan perpanjangan SK sebagaimana dimaksud agar disampaikan kepada kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang c/q Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Pegawai.


    SUPARMAN

    Komentar

    Tampilkan