• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polsek Batam Kota Amankan pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur.

    24JAMNews
    18 Juni 2023, 12:05 WIB Last Updated 2023-06-18T05:05:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    24JAMTOP.COM | BATAM - Seorang Pria berinisial G berusia (56) tahun tega mencabuli anak dibawah umur yang merupakan anak tetangganya sendiri yang masih berusia Balita. Aksi bejat tersebut dilakukan pada saat korban sedang main dirumah pelaku. Minggu, 18/06/2023.




    Kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut dilaporkan ke SPKT Polsek Batam Kota pada tanggal 09 juni 2023 lalu. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti - bukti.


    Kasus tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia, pada sabtu, 17/06/2023.


    Dari hasil penyelidikan petugas Polsek Batam Kota bersama tim petugas Polresta Barelang, kini tersangka sudah diamankan oleh pihak kepolisian yakni Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh AKP Betty Novia. Dan tersangka diamankan dari rumahnya dan ditahan di rutan Polsek Batam Kota.


    Dari kasus pencabulan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) lembar baju warna hitam milik korban, 1 (satu) lembar celana berwana merah muda milik korban.


    Modus pencabulan tersangka, yakni cara membujuk korban, dengan menggunakan jarinya di masukan pada kemaluan korban. 


    Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Uu no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.


    Jo pasal 76 d Undang-undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) Undang-undang no. 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP.


    Kini tersangka mendapat ancaman berupa pidana hukuman 15 tahun penjara, dan ditambah dengan sepertiga hukuman. 





    (Ety)



    Komentar

    Tampilkan