• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Anjuran Disnaker Tak Berjalan, Pekerja Sarankan PT SPMN Menggugat

    24JAMNews
    06 Juli 2023, 22:37 WIB Last Updated 2023-07-06T15:37:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MEDAN | 24jamtop.com : Surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Rio Affandi Siregar dengan PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) pada 27 Januari 2023, hingga kini belum berujung.


    Hal tersebut disampaikan Rio Affandi Siregar, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan itu. Karenanya ia menyayangkan pihak PT SPMN selaku anak perusahaan PTPN III (Holding) yang terkesan mengabaikan surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut lima bulan lalu.


    "Ya memang sejak surat anjuran itu dikeluarkan Disnaker Sumut, belum ada kejelasan dari PT SPMN, apakah menyetujui atau menolak. Artinya kita menduga ada unsur kesengajaan mengabaikan surat itu," katanya.


    Menurutnya, proses keluarnya surat tersebut merupakan hasil dari upaya panjang dalam hal mediasi melalui penyelesaian PHI atau Tripartit, antara pekerja, perusahaan dan pemerintah. Sehingga anjuran itu, telah melalui langkah dan pertimbangan atas dasar yang kuat.


    "Sampai hari ini pihak PT SPMN tidak ada pernyataan resmi menolak atau menerima hasil anjuran disnaker tersebut. Dan setelah saya konfirmasi ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara, mereka mengatakan bahwa sampai hari ini yaitu 5 bulan sejak surat anjuran tersebut dikeluarkan, pihak PT SPMN  tidak ada melayangkan surat resmi yang menyatakan menolak atau menerima surat anjuran disnaker," jelasnya.


    Bahkan menurutnya hal itu sebagai bentuk pelecehan terhadap pemerintah yang telah mengupayakan jalan panjang agar pencari keadilan bagi pekerja bisa mendapatkan haknya.


    "Saya menyarankan agar PT SPMN melakukan gugatan terhadap keputusan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, jika menolak, bukan mengabaikan. Apalagi PT SPMN ini adalah anak perusahaan dari BUMN, PTPN III, di bawah negara. Jadi tidak sepantasnya bersikap seperti ini (mengabaikan keputusan pemerintah)," pungkasnya sembari menjelaskan telah menyetujui surat Disnaker Sumut secara tertulis.


    Sementara saat ditemui, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Abdul Haris Lubis menegaskan bahwa surat anjuran yang ia tandatangani setelah Kabid Hubungan Industrial Makmur Tinambunan dan Mediator Hubungan Industrial, Raijon, menganjurkan agar PT SPMN mempekerjakan kembali Rio Affandi Siregar sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.


    Selain itu, surat tersebut juga menganjurkan agar PT SPMN dan pihak pekerja memberikan jawaban atas anjuran tersebut, selambatnya 10 hari setelah menerima surat dimaksud. Namun belum ada keterangan terkait hal itu, berdasarkan pengakuan Rio Affandi Siregar.


    "Ya kita sudah sampaikan agar anjuran itu dijalankan oleh pihak perusahaan dan pekerja yang bersangkutan. Jika ada yang keberatan atas anjuran itu, boleh mengajukan tuntutan melalui jalur hukum," sebut Abdul Haris.


    Namun saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp ke pihak perusahaan, belum ada jawaban dari Direktur PT SPMN. Dan belum ada balasan pesan terkait tindak lanjut surat tersebut.

    Komentar

    Tampilkan