• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejaksaan Negeri Aceh Telah Memasang Papan Plang Tanda Penyitaan Atas HGU PT Desa Jaya

    24JAMNews
    06 Juli 2023, 22:02 WIB Last Updated 2023-07-06T15:02:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : HGU PT Desa Jaya telah lama mati, dan akhirnya Tim Kejaksaan Negeri Aceh menyita atas matinya izin HGU. Kamis (06/07/2023).


    Sumber berita yang didapat saat tim awak media 24Jamtop.com saat di lapangan, terdapat tanda papan plang atas disitanya HGU PT Desa Jaya.


    HGU PT Desa Jaya yang berlokasi di Alur Jambu telah lama mati, akhir HGU tersebut pada tahun 1988 dan sampai saat ini belum di perpanjang.


    Kini tim Kejaksaan Negeri Aceh telah memasang papan plang terhadap HGU PT Desa Jaya.


    SUPARMAN

    Komentar

    Tampilkan