• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Diklaim Lahan Milik PT. Growth Pacifik, Ahli Waris Tunjukkan Memiliki Alashak Resmi Dari Pemerintah

    24JAMNews
    15 Juli 2023, 14:44 WIB Last Updated 2023-07-15T07:44:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PANTAI LABU | 24jamtop.com : Di duga PT. Growth Pasifik membeli lahan ahli waris yang ada di Desa Paluh Sibaji kucing dalam karung,hal ini di buktikan dengan adanya kejelasan dari mantan kepala Desa Paluh Sibaji Abdul Hafiz saat mediasi  Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang di kantor Kepala Desa Paluh Sibaji Kamis (13/07/2023) sekira pukul 14.00 wib.


     Saat Abdul Hafiz menjabat selaku  kepala Desa periode pertama 2008 s/d 2014 dan kembali menjabat periode ke dua 2016,titik terang mengenai lahan ahli waris warga Desa Paluh Sibaji yang di kuasai oleh PT. Growth Pasifik mulai terkuak kebenarannya.


      Abdul Hafiz menjelaskan kronologis jual beli atau ganti rugi sepihak yang tidak melibatkan para ahli waris terhadap PT. Growth Pasifik." Saya selaku mantan kepala desa Paluh Sibaji menjabat selama dua periode merasa adanya kecurigaan berat jual beli lahan ahli waris Tandil Tonggong dan Alang Ibeh adanya pihak- pihak yang tidak benar untuk mencari keuntungan pribadi.


     

    Karena saya pelajari dari para ahli waris dan saksi-saksi serta bukti- bukti yang saya dapat semasa saya menjabat menjadi kepala desa sampai dua periode di desa Paluh Sibaji, kepemilikan ataupun Legalitas PT. Growth Pasifik sangat di ragukan dan perlu kiranya di selidiki kebenarannya.


     Semasa saya menjabat sampai saya tidak menjabat lagi,tidak pernah pihak PT. Growth Pasifik merasa komplain dan mempertanyakan tentang keberadaan ahli waris yang menguasai lahan sekarang ini, yang di anggap lahan dari pihak PT. Growth Pasifik,bahkan saya juga pernah mengundang secara kepemerintahan terhadap  pihak mantan kepala desa Almarhum Haminson,yang pada saat terjadinya jual beli atau pengalihan lahan tersebut di masa kepemimpinannya,namun tidak pernah Almarhum Haminson semasa hidupnya menghadiri undangan saya tersebut.


     Semangkin kuat dugaan saya,kalau lahan dari ahli waris Tandil Tonggong dan Alang Ibeh transaksi jual beli ganti ruginya kepada PT. Growth Pasifik sepihak dan tidak di ketahui oleh ahli waris yang ada.


     Yang jadi pertanyaan saya serta pihak ahli waris,mengapa baru sekarang pihak PT. Growth Pasifik merasa keberatan dan komplain. 

    Bila mereka kurang puas silakan mereka gugat saja ke pengadilan, kami sudah siap menyiapkan bukti- bukti serta saksi- saksi,agar terkuak semua kebenaran ,siapa sebenarnya aktor di belakang dalam persoalan jual beli lahan ahli waris Tandil Tonggong dan Alang Ibeh. Ungkap Abdul Hafiz.


     Di tempat yang sama saat pihak media ingin konfirmasi dengan Team Legal Growth Pasifik Adrian untuk di mintai keterangan tentang   prihal lahan yang dipersengketakan, Adrian menghindar tidak mau memberikan keterangannya dan bergegas pergi meninggalkan kantor desa Palu Sibaji.


      Adrian dalam musyawarah di ruang aula kantor desa hanya menyampaikan,"saya ingin tahu saja ahli warisnya,karena saya sendiri baru memegang masalah ini dan saya sendiri belum kenal dengan bapak dan ibu,terkait hasil mediasi ini, nantinya akan saya laporkan dan saya sampaikan kepada pimpinan.


    Kami dari PT Growth Pasifik berharap masalah ini dapat di selesaikan secara kekeluargaan, kebetulan kami di sini hanya investor yang ingin membangun desa tentunya dengan tujuan yang baik.


      Camat Pantai Labu M. Faisal Nasution, S.STP, M.AP saat di kompermasi pihak media  mengatakan mediasi ini digelar dalam rangka menindak lanjuti permintaan dari pihak PT. Growth Pacifik melalui Desa Paluh Sibaji, sehingga pihaknya telah mengundang sejumlah Ahli Waris terkait masalah tersebut. Mediasi dilakukan agar mendapatkan hasil atau solusi terbaik kepada pihak - pihak yang bersengketa


    Camat Pantai Labu M. Faisal Nasution S.STP.M.AP menyampaikan apabila upaya mediasi ini juga menemui jalan buntu di karenakan masing- masing memiliki alas hak dari pihak  Ahli Waris yang mengaku memiliki lahan tersebut dan PT. Growth Pasifik sama-sama berkeras, Maka disarankan menyelesaikan masalah ini melalui jalur pengadilan.

     Saya berharap, ini semua dapat diselesaikan dengan baik, agar tidak menjadi konflik untuk menjaga keamanan dan ketertiban.paparnya.


     Hal senada dengan Camat, Kapolsek Pantai Labu Iptu Marwan juga  menegaskan, mediasi adalah salah satu jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalah lahan, tetapi jika tidak menemukan hasil yang terbaik, maka satu-satunya adalah menggunakan jalur pengadilan, tetapi apabila di belakang hari ada warga yang bertindak main hakim sendiri, maka akan berpotensi munculnya masalah lain, yakni pidana.


     “Saya ingatkan warga tidak bertindak main hakim sendiri, sebab itu sudah masuk ranah pidana dan tentu kami akan bertindak tegas atas hal tersebut bagi siapapun pelakunya,”tegas Kapolsek.


      Hadir dalam musyawarah mediasi Camat Pantai Labu M Faisal Nasution S.STP. M.AP, Kapolsek Pantai Labu Iptu Marwan,Kepala Desa Paluh Sibaji Nasri, Mantan Kepala Desa Paluh Sibaji Abdul Hafiz,Team Legal Growth Pasifik Adrian,Kuasa Hukum ahli waris Monang Sihombing SH dan seluruh para ahli waris Tandil Tonggong dan Alang Ibeh.***

    Komentar

    Tampilkan