• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ketua DPRK Aceh Tamiang Meminta Kepada Komisi I Untuk Bertanggung Jawab Atas Produk Cacat Hukum

    24JAMNews
    17 Juli 2023, 20:19 WIB Last Updated 2023-07-17T13:20:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto, ST menegaskan surat Pengumuman kelulusan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode tahun 2023-2028 Nomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023. yang dikeluarkan Komisi I DPRK sebagai produk yang cacat hukum.


    “Surat pengumuman kelulusan anggota KIP tersebut adalah produk cacat hukum dan berdampak pada Pemilihan Umum tahun 2004 pemilihan presiden tahun 2004 dan pilkada tahun 2024 serta pemilihan Legislatif 2024,” sebut Suprianto, Senin (17/7/2023) di ruang kerjanya.


    Dikatakan Suprianto, Pelaksanaan seleksi Penjaringan dan penyaringan calon anggota  Komisi independen pemilihan  Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 perihal pengumuman mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi independen pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang.


    “Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh komisi 1 DPRK Aceh Tamiang nomor 11/Pansel-KlP ATAM/2023 tanggal 14 juli 2023. Saya sampaikan bahwasanya Hasil Pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait pelaksanaan seleksi penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilih (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 tidak sesuai dengan Peraturan DPRK Aceh Tamiang No 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang dan tanpa sepengetahuan serta Ijin dari Saya (Suprianto) Sebagai Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tamiang.,” tegas Suprianto.


    "Kata Suprianto, menurut isi Pasal 99 ayat 4, Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang semua jenis rapat dilakukan di Gedung DPRK Aceh Tamiang, kecuali dalam kebutuhan tertentu atau darurat, rapat DPRK Aceh Tamiang dapat dilaksanakan di tempat Iain yang ditentukan Oleh pimpinan DPRK."


    "Dikarenakan rapat Komisi yang dilakukan Oleh komisi 1 DPRK Aceh Tamiang tidak bertempat dikantor DPRK dan tidak dapat dinyatakan sebagai produk hukum DPRK karena tidak sesuai dengan Qanun no 6 tahun 2016.

    Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang juga melanggar pasal 50 huruf (k) peraturan DPRK Aceh Tamiang nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang."

    Lebih lanjut Suprianto menjelaskan, sampai hal ini disampaikan kepada Gentalamedia, pihak Komisi I belum menyampaikan secara tertulis kepada ketua DPRK terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KIP aceh tamiang periode 2023-2028.


    “Saya sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang sangat keberatan dan tidak dapat menerima perihal penggunaan atas nama dan penggunaan stempel ketua DPRK pada surat Nomor: 11/Pansel KIP ATAM/2023 Tanggal 14 juli 2023 tentang pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 dikarenakan tanpa sepengetahuan dan seizin saya. "Ucapnya.


    "Sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto meminta kepada Komisi l untuk bertanggung jawab terhadap Hasil Rapat Komisi 1 yang sudah dipublikasikan itu."


    “Dan Saya meminta Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Iain nya agar tidak melakukan Banmus dan Paripurna atas Hasil Pengumuman Komisi I DPRK Aceh Tamiang, tgl 14 Juli 2023. No : 11/Pansel KIP ATAM/2023.

    Demi untuk Mencegah Kegaduhan di masyarakat dan untuk Mencegah Produk KIP 2023 s/d 2028 Selanjutnya Cacat Hukum dan berdampak pada hasil Pemilihan umum tahun 2024 Legislatif, hasil Pemilihan presiden tahun 2024 dan hasil Pilkada tahun 2024."


    “Sampai saat ini, saya selaku ketua DPRK Aceh Tamiang tidak mengetahui, Bahwa kapan dan dimana ditetapkan keputusan Oleh komisi I DPRK Aceh Tamiang. "Pungkas Suprianto


    SUPARMAN

    Komentar

    Tampilkan