• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Rencana Okupasi Memanas, PTPN 2 Dituding Tak Mengerti Peta Objek Lahan

    24JAMNews
    04 Agustus 2023, 19:56 WIB Last Updated 2023-08-05T02:48:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    STM HILIR | 24jamtop.com : Kisruh rencana okupasi lahan yang bakal dilakukan oleh pihak PTPN 2 kian memanas.

    Petani disana berikrar dan bertekat akan mempertahankan lahan pertanian mereka hingga tetes darah penghabisan.


    Belakangan pihak PTPN 2 Dituding tidak mengerti Peta objek lahan sehingga dipastikan tindakan PTPN 2 sudah menyalah.


    "Rencana PTPN 2 terkait okupasi di lahan warga ini dipastikan menyalah sebab lahan dimaksud merupakan tanah warisan dari kakek moyang mereka. Bahkan PTPN 2 dinilai tidak mengerti membaca peta dan meletakkan patok batas lahan. Salah kaprah itu PTPN 2", tegas Agus Pranoto ketua Koptan Juma Meriah didampingi Daut Ginting dan puluhan petani lainnya, Jumat (4/8) sore.


    Ditambahkan Daut Ginting, sebutan upaya menyalah PTPN 2 tersebut sesuai somasi yang dilayangkan PTPN 2 tersebut hal itu dikaitkan isi somasi yang menyatakan lahan bakal diokupasi sesuai HGU 94. Pada hal peta HGU 94 bukan dilokasi yang disebutkan di surat somasi.

    Informasi dihimpun, ratusan petani yang bercocok tanam diatas lahan seluas 197 hektar berlokasi di Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang bertekat pertahankan lahan tersebut yang merupakan tanah warisan dari kakek moyang mereka.


    Seperti diungkapkan salah seorang ahli waris bernama Armajaya pada Kamis (3/8/2023) kemarin yang menegaskan bahwa alas hak lahan yang mereka usahai yakni sesuai surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara u.b Residen/Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah Munar S. Hamid Djojo dengan nomor surat 216/STM Hilir/DS tertanggal 1 Desember 1953 silam.


    Disebutkan, penegasan Armajaya kala itu menyusul adanya surat somasi/peringatan yang dilayangkan kuasa hukum PTPN 2 untuk mengosongkan lahan dimaksud.


    Pemerintah Desa Tadukan Raga melalui Hasbullah selaku kepala Dusun dalam keterangannya membenarkan adanya SK Gubernur tersebut sebagai alas hak tanah yang dipegang ahliwaris warga petani yang didominasi warganya tersebut. Disisi lain, sepengetahuannya terkait soal SK Gubernur dimaksud hingga saat ini belum ada pembatalannya.


    Herdiawan wakil ketua BPD Desa Tadukan Raga, pihaknya menyayangkan tindakan Somasi dari PTPN 2 sebab langkah tersebut sangat meresahkan di tengah - tengah warganya. Bahkan hal tersebut tidak menutup kemuningkinan nanti ya akan menimbulkan jatuhnya korban jiwa.

    Untuk itu, Herdiawan meminta kepada pihak terkait agar segera memperhatikan dan menyelesaikan persoalan tersebut agar masyarakat tenang dan tentram.


    Sementara itu, Humas PTPN 2 Rahmad Kurniawan dikonfirmasi via seluler mengatakan terkait somasi dimaksud, pihaknya telah menjalankan sesuai prosedur dan akan mempertahankan lahan Hak Guna Usaha (HGU).**

    Komentar

    Tampilkan