• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    DPD KSPSI AGN Deli Serdang, melakukan pendampingan hukum kepada Pekerja Korban Kecelakaan Kerja

    24JAMNews
    14 September 2023, 21:01 WIB Last Updated 2023-09-15T08:02:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto: Foto bersama seorang korban yang mengalami kecelakaan kerja

    DELI SERDANG| 24jamtop.com : DPD KSPSI AGN Sumut yang diwakili Sekretaris Rio Affandi Siregar, S.Sos, MH , Bendahara M. Taufik khaiyath, Ketua FSP PPMI SPSI AGN Sumut Harianto dan Ketua DPC KSPSI AGN Kabupaten Deli Serdang Hasan Syukri, beserta rombongan mengunjungi salah seorang pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja, bertempat di Dusun 2, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumut. Kamis (14/09/23).


    Adapun tujuan Kunjungan DPD KSPSI AGN Sumut FSP KSPSI AGN dan DPC KSPSI AGN Kabupaten Deli Serdang adalah untuk memberi dukungan kepada korban dan memberikan pendampingan hukum kepada korban kecelakaan kerja.


    Azhar Fahmi salah seorang Korban Kecelakaan kerja di perusahaan CV.Anugerah Rezeki Makmur pada Hari Senin 28 Agustus 2023 mengalami putus tangan hingga cacat seumur hidup. Saat dimintai keterangan oleh awak media tentang masalah Safety K3 di Perusahaan tempat korban bekerja, beliau mengatakan kalau perusahaan sama sekali tidak ada menyediakan APD sebagai Safety kerja.


    Begitu juga dengan rekan kerja Azhar Fahmi yang sama-sama bekerja dalam 1 (satu) perusahaan yang tak mau di sebutkan namanya, juga mengatakan hal yang sama, bahwasanya perusahaan sama sekali tidak menyediakan APD sebagai Safety untuk bekerja.


    TM .Yusuf sebagai Ketua DPD KSPSI AGN Sumut dalam keterangan di tempat terpisah mengatakan bahwa “DPD KSPSI AGN Sumut akan terus mengawal permasalahan perkara kecelakaan kerja ini hingga hak dan tuntutan korban yaitu Azhar Fahmi dan Keluarga dipenuhi oleh Perusahaan.”

    Adapun tuntutan Azhar Fahmi dan Keluarga adalah :

    1. Meminta perobatan sampai sembuh total.
    2. Upah selama sakit harus di bayar penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    3. Diberikan tangan palsu.
    4. Ganti rugi Cacat seumur hidup.
    5. Tetap diperkejakan diperusahaan yaitu di CV Anugera Rezeki Makmur disesuaikan dengan kondisi fisik Fahmi.


    Hasan Syukri Sebagai Ketua DPC KSPSI AGN Kabupaten Deli Serdang dengan tegas mengatakan “agar perusahaan tidak lari dari tanggung jawabnya untuk memenuhi tuntutan dari pihak korban, kalau pihak perusahaan terkesan abai dari tanggung jawabnya, maka kami DPC KSPSI AGN Kabupaten Deli Serdang akan turun ke perusahaan untuk mengadakan aksi” pungkasnya.


    Makmur Tinambunan sebagai Kepala UPT 2 Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Provinsi Sumatera Utara mendapat laporan resmi dari DPC KSPSI AGN Kabupaten Deli Serdang kalau ada kecelakaan kerja di perusahaan CV Anugerah Rezeki Makmur , beliau mengambil langkah cepat dengan turun langsung ke perusahaan terkait.


    Kami langsung turun ke Perusahaan CV. Anugerah Rezeki Makmur pada hari selasa 12/9/2023. Maksud kedatangan kami adalah memberikan langsung surat panggilan kepada pimpinan perusahaan untuk hadir ke Kantor UPT kami, perihal dimintai keterangan. Saat kami datang ke perusahaan yang ingin langsung ketemu dengan pimpinan perusahaan , tapi pihak perusahaan mengatakan , kalau pimpinan perusahaan tidak berada di tempat ucap Makmur. (Red)

    Komentar

    Tampilkan