• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Datok Penghulu Sekumur Mulai Terungkap, Ini Penjelasan Kejari Aceh Tamiang

    24JAMNews
    10 September 2023, 11:42 WIB Last Updated 2023-09-10T04:42:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang terus bergulir.


    Kasus dugaan korupsi tersebut telah menyeret nama mantan datok penghulu Kampung (Kepala Desa) Sekumur berinisial M ke ranah hukum yang kini sedang dalam penyidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang.


    Kajari Aceh Tamiang melalui Kasi Intel Fahmi Jalil SH MH dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus tersebut.


    “Masih dalam tahapan pengambilan keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Fahmi, Kamis, 8 September 2023.


    Fahmi menjelaskan sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan di Kantor Datok Sekumur dan penggeledahan di kediaman Datok M (sekarang telah mengundurkan diri jabatan Datok Penghulu).


    “Pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu penggeledahan dilakukan dan menyita sejumlah dokumen penting,” terangnya.


    Sejauh ini pihak Kejari belum dapat merincikan angka rupiah yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi yang dilakukan M saat menjabat sebagai Datok Penghulu aktif.


    “Nanti kita umumkan berapa jumlah kerugian uang negara, setelah prosesnya sudah sampai ke tahap itu,” kata Fahmi.


    Mantan Datok Penghulu Sekumur M dicurigai diduga memainkan sebagian Dana Desa tahun 2021 yang penggunaannya untuk mata anggaran, rehab kantor Datok Penghulu, pembangunan kelas baru PAUD, dan pembangunan rehab Rumah Sehat Sederhana (RSS).


    Berdasarkan informasi, dalam pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2021 dimaksud ada yang menjadi temuan pihak Inspektorat setempat pada kegiatan di Kantor Datok Sekumur yang dikerjakan hanya pengecatan dinding bagian luar saja.


    Selain itu juga ditemukan ketidaksesuaian penggunaan mata anggaran pada pembangunan kelas PAUD karena ditemukan plafon dan instalasi listrik tidak terpasang.


    Pada kegiatan rehab rumah juga dikabarkan tidak terpasang batu prasasti, bahkan beberapa unit rumah pasangan batu batanya tidak terplaster.


    SUPARMAN

    Komentar

    Tampilkan