• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Pantai Labu Ringkus Pria Paruh Baya di Duga Pengedar Sabu

    24JAMNews
    08 September 2023, 16:37 WIB Last Updated 2023-09-08T09:37:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PANTAI LABU | 24jamtop.com : Respon cepat aduan masyarakat, Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang menggerebek sebuah rumah milik Jalaluddin Als Ijal (43) di Dusun I  Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

    Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang Ipda Dearma Sipayung SH menyergap sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat ngebonk atau tempat pesta narkotika jenis sabu. Jumat (8/09/2023) sekira pukul 05.00 wib.

    Marak nya peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat di Pantai Labu, mendapat perhatian yang serius dari aparat penegak hukum.

    Gerak cepat personel Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang yang mendapatkan informasi terkait narkotika diwilayah hukum nya itupun membuahkan hasil. Jalaluddin Als Ijal tak berkutik saat personil kepolisian menggerebek rumah nya.
    Informasi dihimpun, Jalaluddin Als Ijal tak berkutik saat dibekuk Polisi dengan 8 (Delapan) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

    Kapolsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang Iptu Marwan yang dikonfirmasi membenarkan terkait penyergapan rumah terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika milik Jalaluddin Als Ijal.
    "Penyergapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Pantai Labu setelah mendapat informasi tentang aktivitas penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan Jalaluddin Als Ijal dikediaman nya."

    Kapolsek menjelaskan, awalnya informasi ini diperoleh dari warga yang resah karena sering nya tempat itu dijadikan tempat berkumpul dan digunakan sebagai tempat nyabu.

    Seolah tidak ingin kehilangan buruannya, dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Dearma Sipayung langsung meluncur ke lokasi.

    “Ternyata benar, di kediaman Pelaku ditemukan barang bukti 8 (Delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 1(satu) unit Hand phone merk samsung, 1(satu) unit kotak rokok sempurna dan uang tunai sebesar Rp.65.000(enam puluh lima ribu rupiah).

    Barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku di belakang rumah tepatnya di bawah seng kandang ayam didalam bungkus rokok sempurna. Papar Iptu Marwan.

    Kapolsek Iptu Marwan menambahkan, saat ini tim penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri asal-usul barang haram itu.

    Dan saat ini, Kasus ini sudah kita limpahkan Ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang ” pungkas Marwan.


    (Yan)
    Komentar

    Tampilkan