• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kritik Pedas Rosen Sinaga : Pemilu 2024 Diskriminatif, Tuna Netra Tak Dapat Memilih

    24JAMNews
    11 Desember 2023, 08:11 WIB Last Updated 2023-12-11T01:11:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    MEDAN | 24jamtop.com : Pesta demokrasi Pemilu 2024 dinilai tak inklusif bagi penyandang disabilitas, menyusul pengakuan dari KPUD Sumut yang belum menyediakan fasilitas dan alat bantu untuk memastikan hak pilih bagi kelompok rentan tuna netra. Rosen Sinaga, Caleg DPRD Medan dari Partai Buruh Dapil 5, menyoroti kegagalan sistem dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama.


    Mufti Ardian, Kepala Bagian Logistik KPUD Sumut, mengakui bahwa belum tersedianya cetakan suara atau alat bantu bagi penyandang disabilitas merupakan kekosongan dalam persiapan Pemilu. Alasan kompleksitas surat suara dan ukurannya menjadi kendala, menyebabkan ketidaksetaraan akses pada hak politik.


    Dalam kritik pedasnya, Rosen Sinaga menegaskan bahwa pemerintah dan KPU harus bertanggung jawab memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan hak pilihnya tanpa diskriminasi. 


    "Penyandang disabilitas kerap menemui kendala dalam menjalankan haknya, meskipun undang-undang dan regulasi sudah ada," ungkap Rosen Sinaga, Minggu (10/12/ 2023).


    Rosen menyebutkan bahwa undang-undang seperti UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menjamin hak politik penyandang disabilitas. Namun, implementasinya masih jauh dari maksimal.

    "Persiapan matang dari KPU diperlukan untuk memenuhi amanat undang-undang dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," tegas Rosen. Ia menyoroti pentingnya persamaan kesempatan, yang tidak hanya sebatas pernyataan di atas kertas tetapi harus tercermin dalam kenyataan.


    Rosen Sinaga mendesak KPU untuk segera menyediakan template surat suara khusus bagi penyandang disabilitas, terutama tunanetra. 


    "Penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan perintah undang-undang. Ini termasuk penyediaan template surat suara dan pembantu pada saat pencoblosan," pungkasnya. (Sembiring)

    Komentar

    Tampilkan