Iklan

Iklan

Viral Lempari Toko Handphone, Pria Pengangguran di Deli Serdang Diciduk Polisi

24JAMNews
09 Januari 2024, 19:21 WIB Last Updated 2024-01-09T12:28:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Viral lempar toko handphone (HP), Roni Abdi (42), warga Dusun I, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa berurusan dengan polisi.

Kini, pria pengangguran itu harus mendekam di jeruji besi Polsek Galang. Pelaku ditangkap di Dusun I, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Deli serdang, Selasa (9/1/2024), sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Galang, AKP Hendri David Simanjuntak kepada wartawan menjelaskan, sehari sebelumnya, Senin (8/1/2024), sekira pukul 17.00 WIB, Intan (28), warga Dusun II, Desa Tanjung Gusti, Galang bersama temannya, Sinta (18), warga Galang, sedang menjaga toko HP milik Mhd Ranjuadi (32) di Jalan Besar, Petumbukan, Dusun II, Desa Tanjung Gusti, Galang.

Tiba-tiba keduanya dikejutkan dengan suara pecahan kaca akibat lemparan batu. Baik Intan dan Sinta bergegas melihat apa yang terjadi. Rupanya, kaca steling tempat mereka bekerja sudah pecah dan berserakan di lantai.

Keduanya pun melihat pelaku, Roni Abdi sedang di depan toko sambil marah-marah dan mengancam keduanya. 
"Saa itu, pelaku mengancam kedua saksi (Intan dan Sinta) dengan mengatakan kubunuh kau! Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP)," kata David menirukan keterangan saksi.
 
Ternyata, aksi pelaku sempat direkam dan kemudian diupload ke media sosial. Aksi itu pun viral dan langsung diselidiki petugas dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Galang.

Petugas melakukan cek TKP dan menyelidiki keberadaan pelaku. Tak lama, petugas mendapat informasi jika pelaku sedang di Dusun I, Desa Tanjung Gusti, Galang.
Tak mau membuang waktu, petugas meluncur ke lokasi dan menangkap pelaku. "Saat kita geledah, ditemukan sebilah pisau yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kirinya," sebut David.

Pelaku pun akhirnya dibawa ke Mapolsek Galang untuk diproses hukum.@Candra
Komentar

Tampilkan