SUMUT | 24jamtop.com : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Dalam siaran persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui Kasubid Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H menyampaikan adapun saksi yang diperiksa yaitu TBS selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa Teknik Perkeretaapian Medan.
Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).@Red