ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 telah menyerahkan laporan pelaksanaan tugas kepada Komisi I DPRK Aceh Tamiang.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh Ketua Pansel Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang 2024, Irhamuddin, S.Pd.I., kepada Ketua Komisi I DPRK, Miswanto, SH. Selasa (23/04/2024).
Panitia Seleksi mengajukan 15 (lima belas) nama-nama Calon Panwaslih.
Ketua Komisi I DPRK Miswanto, SH saat menerima laporan dari pansel terlihat didampingi, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, Wakil Ketua I DPRK Fadlon, SH beserta Wakil Ketua Komisi I Fitriadi.
Berdasarkan Pasal 49 ayat (6) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018. Penyerahan laporan ini menandai berakhirnya tugas Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024.
Ketua Komisi I, Miswanto, SH, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panitia Seleksi yang telah menyelesaikan tugasnya.
"Kami akan menindaklanjuti hasil dari Panitia Seleksi yang telah diserahkan tadi, dan uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilaksanakan nantinya akan menghasilkan 5 (lima) nama yang terbaik sebagai penyelenggara PILKADA di Aceh Tamiang,. "Ucap Miswanto.
Panitia Seleksi telah melakukan seleksi terhadap Bakal Calon Panwaslih mulai dari 13 Maret s.d. 19 April 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018.
Selanjutnya, Komisi I akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 calon Panwaslih yang diajukan. Jadwal dan tempat pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan akan diumumkan melalui Humas Sekretariat DPRK Aceh Tamiang.
SUPARMAN