• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Diduga PT Sidojadi Sei Paret Intervensi Pekerjanya Tanpa Prosedur

    24JAMNews
    08 Mei 2024, 18:16 WIB Last Updated 2024-05-08T11:16:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SERDANG BEDAGAI| 24jamtop.com : PT Sidojadi kebun sei paret yang bergerak di bidang produksi kelapa sawit dan beberapa tanaman memiliki kebijakan yang tidak tepat. Pasalnya pekerja yang berstatus SKU di intervensi dengan dipindah kerjakan dari keamanan PT Sidojadi menjadi panen ubi PT Sidojadi (3 bulan). Dalam surat memorandum No.027/SP-I/2024 tindakan yang di berikan tanpa keterangan kesalahan yang pasti. Rabu (8/5/2024).


    Tanpa keterangan kesalahan serta surat peringatan pekerja berinisial MA di intervensi, menurut sumber MA di pindah kerjakan karena mengikuti serikat pekerja SPPP-SPSI yang menjadi hak para pekerja sesuai undang-undang No 21 tahun 2000 tentang serikat.


    Manager PT Sidojadi saat di konfirmasi tidak menjawab melalui via WhatsApp di 0853 6059 XXXX terkait intervensi pekerja yang berstatus SKU tersebut.


    Ditempat berbeda saat team media konfirmasi ketua PC FSP PP SPSI kabupaten Serdang Bedagai Gober Hermanto menjelaskan titik permasalahan tersebut, "Kami selaku pihak pengurus cabang FSP PP SPSI kabupaten serdang bedagai agar dapat penyelesaian yang terbaik untuk pekerja, andai ada permasalahan pribadi kami berharap jangan sampai di bawa ke pekerjaan dan di selesaikan secara kekeluargaan.


    Kami mendapat laporan dar PUK kebun sei paret terkait permasalahan ini.Bahkan nanti kemungkinan besar kami akan datang ke kebun sei paret bersama massa untuk mempertanyakan penyampaian bahasa yang di sampaikan oleh oknum berinisial MS.


     "MANGKANYA KAU JANGAN IKUT SPSI,KALAU TIDAKKAN KAU BISA DI BALIKAN KE KEAMANAN".


    Kedatangan kami nantinya akan mempertanyakan dan mengklarifikasi kepada oknum tersebut sebagai orang perusahaan yang juga sebagai oknum kepala desa di sei paret.


    Sangat jelas bahwa bahasa tersebut mengandung larangan untuk berserikat padahal jelas sudah di atur dalam undang-undang No 21 tahun 2000 tentang serikat"Jelas ketua PC FSP PP SPSI kabupaten Serdang Bedagai tersebut.


    Pengurus Cabang FSP PP SPSI direncakan akan menurunkan massa ke Kantor kebun Sei parit pada Jum'at mendatang dari FSPPP-SPSI  Sergai, Pasukan Komando FSPTI Sergai, Aliansi buruh Sergai sebagai bentuk peduli untuk klarifikasi bahasa yang di sampaikan oknum berinisial MA dan masalah memorandum pemindahan kerja yang sepihak.@red

    Komentar

    Tampilkan