• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Gudang Exs SPBN di Medan Belawan di Duga Menjadi Gudang Pengepul BBM Jenis Solar dan Pertalite

    24JAMNews
    18 Mei 2024, 12:18 WIB Last Updated 2024-05-18T07:14:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BELAWAN | 24jamtop.com : Diduga gudang siong tempat pengepulan bahan bakar minyak jenis solar di Jalan Hiu tepatnya di Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan menjadi sorotan masyarakat.


    Anehnya lokasi gudang tersebut dahulunya sempat di kelola oleh SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) milik PT. AKR yang berada di Jalan Hiu Pajak Baru.


    Konon khabarnya gudang tersebut sudah lama sudah tidak beroperasi, kini berubah fungsi diduga menjadi gudang tempat pengepulan bahan bakar minyak (BBM) diduga jenis solar dan Pertalite, dari amatan awak media, pada Rabu (15/05/2024).


    Informasi menyebutkan pemilik gudang tersebut inisialnya H yang selalu berada standby kedatangan mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.


    Namun sumber yang tidak bersedia di cantumkan namanya menyebutkan mobil tangki berwarna Biru Putih sering keluar masuk dengan kapasitas 5 ton masuk ke gudang itu bang.


    ” Kalau dilihat secara sepintas bang memang tidak ada kegiatan di dalam gudang itu, karena gerbang gudang itu selalu tutup, tapi kalau diperhatikan secara cermat pasti kelihatan kegiatan didalam gudang itu,” sebut narasumber.


    ” Saat ini bang, gudang itu selalu di kunjungi mobil tangki Biru Putih untuk membongkar minyak jenis solar dan pertalite, dan bukan itu saja bang terkadang minyak dari dalam dibawa keluar untuk disalurkan dugaan ke industri,” tandas narasumber.


    Diminta aparat penegak hukum (APH) selalu sigap terkait Bahan Bakar Minyak jenis solar yang di larang untuk di jual belikan tanpa ada memiliki izin resmi dari instansi terkait.


    Sesuai Undang undang Minyak dan Gas yang di atur dalam Pasal 55 Uu No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


    Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal Tombolotutu, S.Tr.K, S.I.K saat dikonfirmasi awak media melalui pesan What’s up (WA) mengatakan ” Terima kasih atas informasinya akan segera kami cek dan di tindak lanjuti” Ucapnya.@MS

    Komentar

    Tampilkan