masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang kembali menerima pengaduan masyarakat terkait persoalan hak asuh dan pemenuhan hak anak. Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., di Kantor LPA Deli Serdang, Lubuk Pakam, tepatnya di kawasan belakang Sekolah Methodist Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Senin (10/8/2026).
Dalam pengaduan tersebut, seorang ibu meminta pendampingan LPA Deli Serdang terkait hak anak untuk memperoleh pendidikan serta persoalan pengasuhan setelah terjadi perpisahan dengan mantan suaminya.
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat yang menyangkut kepentingan dan hak anak menjadi perhatian serius lembaganya. Menurutnya, persoalan hak asuh tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang mengasuh anak, tetapi juga bagaimana memastikan kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan tumbuh kembang anak tetap terpenuhi.
“Hari ini kita menerima pengaduan dari seorang ibu yang memperjuangkan hak anaknya untuk mendapatkan pendidikan. Informasi awal yang kami terima, anak saat ini berada bersama mantan suami dan diduga belum mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya. Tentu informasi ini akan kita dalami dan verifikasi terlebih dahulu,” ujar Junaidi.
Kekhawatiran semakin muncul setelah pihak LPA menerima rekaman video yang disampaikan oleh pelapor. Dalam video tersebut terlihat seorang anak yang diduga menggunakan rokok elektrik atau vape dan kemudian videonya diunggah ke ruang publik.
Junaidi menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu pihak maupun rekaman yang diterima. Namun, apabila benar terdapat anak yang menggunakan produk tersebut dan kontennya disebarluaskan kepada publik, kondisi itu patut menjadi perhatian bersama dari sisi perlindungan anak.
“Ada video yang kami terima dari ibu yang membuat pengaduan. Dalam video tersebut terlihat seorang anak diduga menggunakan vape dan kemudian diunggah ke publik. Ini menjadi kekhawatiran serius bagi kami. Tetapi sekali lagi, kita harus melakukan klarifikasi dan memastikan fakta di lapangan,” tegasnya.
Menurut Junaidi, konflik antara orang tua jangan sampai membuat kepentingan terbaik anak menjadi korban. Perbedaan hubungan antara ayah dan ibu semestinya tidak menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, pengasuhan yang layak, perlindungan, serta lingkungan yang aman dan sehat.
LPA Deli Serdang akan melakukan langkah sesuai kewenangan dan kapasitasnya, termasuk melakukan klarifikasi kepada para pihak, menggali kondisi anak, serta mendorong penyelesaian yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Persoalan seperti sengketa hak asuh, pembatasan akses orang tua terhadap anak, dugaan penelantaran, hingga potensi eksploitasi merupakan bentuk pengaduan yang dapat menjadi perhatian lembaga perlindungan anak.
Dalam penanganannya, pendekatan yang ditempuh dapat berupa pemantauan, mediasi, koordinasi dengan pihak terkait, hingga pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Dari kasus ini kita sama-sama belajar. Jangan sampai persoalan orang dewasa membuat anak kehilangan haknya. Anak memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, mendapatkan pendidikan, mendapatkan perlindungan, dan berada dalam lingkungan yang aman. Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama,” pungkas Junaidi.
LPA Deli Serdang mengimbau seluruh orang tua yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga maupun sengketa pengasuhan agar tidak menjadikan anak sebagai objek konflik. Setiap keputusan yang menyangkut anak hendaknya mempertimbangkan masa depan, keselamatan, pendidikan, serta kondisi psikologis anak.
LPA Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat dan memastikan setiap laporan terkait dugaan pelanggaran hak anak ditangani secara serius, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.@Yan


