BATAM | 24jamtop.com : Komandan Pangkalan PSDP Batam Turman hardianto maha menghadiri Konferensi pers Penangkapan 2 kapal ikan asing (KIA) asal VIETNAM dan serah terima Terlapor dan Barang Bukti yang dilakukan oleh POLAIRUD Baharkam Polri di KP. BISMA-8001 di Batu Ampar. Selasa (02/7/2024) kemarin.
Dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam POLRI, didampingi oleh Komandan Pangkalan PSDKP BATAM, Komandan KP. BISMA -8001, Dir. POLAIRUD Polda Kepri dan Kasi Sidik GAKKUM Ditpolair Korpolairud Baharkam POLRI.
Dalam keterangan nya Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam POLRI menyampaikan 2 kapal ikan asing (KIA) asal vietnam yang ditangkap KP. BISMA 8001 di ZEEI 711 Perairan laut utara Natuna.
Antara nya yaitu KG 9324 TS dan KG 90520 TS yang diduga melanggar Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 5 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo Pasal 102 jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 102 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Yang selanjutnya akan diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Batam untuk dilakukan Penyidikan. Ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Pangkalan PSDKP Batam Turman hardianto maham menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas keberhasilan KP. BISMA- 8001 yang telah berhasil mengamankan 2 kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam dan telah memenuhi unsur tindak pidana perikanan serta akan melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut setelah serah terima Terlapor dan Barang Bukti. Pungkas Turman hardianto maha.@Jabat