Iklan

Iklan

Erdianto Hutabarat: PT.Bangun Makmur Kangkangi Undang-Undang Nomor.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja

24JAMNews
25 September 2024, 14:47 WIB Last Updated 2024-09-25T07:47:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN | 24jamtop.comSedikitnya  puluhan orang  yang mengatasnamakan dari PUK Fedederasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI ) Kelurahan Tembung mendatangi  Gudang Roti  Nomor. 151 PT Bangun Makmur, dijalan Letda Sujono Medan Tembung, pada Rabu (25/9/2024) siang.


Ketua PUK .F SPTI Erdianto Hutabarat  Kelurahan Tembung,kepada awak media menyampaikan dengan kembali mendatangi Gudang Roti Nomor,. 151 milik PT.Bangun Makmur  bertujuan meminta pekerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja bongkar muat .

 Erdianto Hutabarat, sangat menyayangkan tindakan pihak PT Bangun Makmur yang terkesan menolak bekerjasama dengan Konfederasi Serikat Pekerja  Transportasi Indonesia (SPTI ), Kelurahan Tembung ,"ungkapnya.


"Lanjut Barat, PT.Bangun Makmur terkesan mengkangkangi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja bongkar muat yang ada dikelurahan Tembung, kita akan surati ke Dinas terkait, dan akan menyurati Instansi terkait ijin milik PT Bangun Makmur, yang diduga tidak sesuai peruntukan seperti Gudang yang tepat didepan Gudang Roti Nomor 151, " tegas Erdianto Hutabarat.@red

Komentar

Tampilkan