SERDANG BEDAGAI | 24jamtop.com : Warga Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai resah atas penambangan tanah ilegal di sekitar desa tersebut.
Galian C itu di Wilayah Desa Senah Kecamatan Pegajahan berbatasan dengan Desa Pulau Gambar Dusun 8 Kecamatan Serbajadi. Tetapi truk truk mengangkut tanah galian C itu melintasi jalan dan jembatan Dusun 8 Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi. Setiap hari puluhan truk pengangkut tanah timbun itu melintas di depan rumah warga Dusun VII dan Dusun VIII. Sehingga debunya beterbangan masuk ke rumah rumah mereka disana.
Pemerintah Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi seperti tutup mata terhadap truk truk bermuatan tanah timbun yang berseliweran di wilayah desanya. Hal itu terlihat dari belum adanya tindakan tegas atau pun teguran yang diberikan Kepala Desa Pulau Gambar, Suriyadi kepada pengusaha galian C maupun pemilik tanah.
Hal itu membuat warga bertanya tanya, ada apa gerangan Kepala Desa Suryadi sekali ini tidak melarang penambangan ilegal tersebut.
"Berbeda dari sikap sebelumnya. Kepala Desa Pulau Gambar selama ini selalu tegas sikapnya terhadap kegiatan kegiatan yang menimbulkan keluhan dan keresahan masyarakat. Tetapi kali ini dia seperti tutup mata ", cibir warga.
Bukan hanya Kepala Desa Pulau Gambar yang tutup mata. Tetapi Ketua LKMDnya bahkan dikabarkan ikut bertindak sebagai koordinator keamanan lapangan di lokasi galian C ilegal tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh desernews.com, Kamis (18/09/2024) aktivitas penambangan tanah galian C ilegal sangat meresahkan masyarakat. Karena telah menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, sosial, dan beberapa dampak lainnya. Seperti jalan rusak, jembatan sebagai fasilitas umum pun juga ikut rusak ,karna menahan beban tonase truk.
Bangunan rumah warga yang berada di pinggir jalan ikut terdampak getaran getaran dari truk truk yang bermuatan tanah merah tersebut.
"Sebentar lagi Jembatan Dusun 8 hancur akibat menahan beban Tonase truk truk galian C. Kalau sudah rusak hancur jembatan Dusun 8 siapa yang harus bertanggung Jawab", tanya warga.
Usia jembatan itu sudah tua kurang lebih usia jembatan itu sudah 40 tahun ,jangan ada ambisi kepentingan pengusaha dan oknum oknum tertentu yang meraup keuntungan dari galian C ,akibatnya masyarakat banyak sebagai pengguna jalan yang sangat dirugikan.
Apakah galian C itu sudah ada ijin nya dari Dinas kabupaten Sergai dan Dinas Propinsi Sumut terutama dari Dinas lingkungan Hidup, tanya warga.
Menurut warga yang tidak ingin disebutkan namanya, aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan.
"Selain itu, beban truk untuk muatan tanah galian C rata rata 7 Ton. Tetapi dalam setiap hari truk truk yang bermuatan tanah dari galian C itu kurang lebih 30 truk untuk mengangkut tanah galian C.
Jadi beban jembatan Dusun 8 itu harus menahan beban 210 Ton setiap harinya ,sementara usia jembatan itu sudah cukup tua", sambungnya.
Jika jembatan itu hancur siapa yang harus bertanggung jawab. Sementara jembatan itu tempat lintasan untuk mencari nafkah bagi petani, peternak sapi dan Kambing.
Kepala Desa Pulau Gambar, Suriyadi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak menyahut. Begitu juga saat pesan singkat dikirim, Whatsap nya tidak tidak menyahut, meskipun menunjukkan tanda contreng dua.
Mohon Perhatian Kapoldasu, Warga Desa Pulau Gambar mengharapkan perhatian Kapoldasu Sumatera Utara untuk mendengar keresahan mereka.
"Kami sangat berharap sekali perhatian bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H untuk menurut timnya menangkap dan menghentikan alat berat yang digunakan pengusaha galian C itu", ujar Warga geram.@red