Iklan

Iklan

Dikira Hendak "Nyolong Kambing", Kakek 61 Tahun Bonyok di Permak Warga Deli Serdang

24JAMNews
02 Oktober 2024, 17:42 WIB Last Updated 2024-10-02T10:42:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Mengendap-endap disebelah kandang kambing dikira hendak melakukan aksi pencurian, kakek inisial LM (61) Warga Dusun Batu 50 Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai babak belur di permak warga Pantai Labu.


Informasi diperoleh, peristiwa tersebut terjadi Dusun-II Desa Pantai Labu Baru Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang tersebut terjadi pada Kamis tanggal 26 September 2024 lalu.


Menurut keterangan warga, Saat itu pemilik kandang kambing Rifki Afriza (19) Warga Dusun-II Desa Pantai Labu Baru Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang bersama temannya baru pulang ke rumah dari tempat saudara nya sekira pukul 03.45 wib.


Tiba-tiba secara tidak sengaja melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal berada disebelah kandang kambing miliknya, kemudian Rifki Afriza mencoba mendekati laki-laki tersebut untuk menanyakan siapa dan mau apa.

Namun bukan nya mendapatkan jawaban seperti yang diharapkan kakek inisial LM ini justru menantang berkelahi dan menyerang Rifki dengan menggunakan gunting taman.


Sontak saja, Rifki yang tiba-tiba mendapat serangan berteriak dan meminta tolong. warga yang mendengar keributan dan teriakan suara minta tolong lantas berhamburan keluar rumah untuk mencari tahu apa yang terjadi.


Merasa panik, LM kemudian berusaha melarikan diri, namun warga yang saat itu sudah berada dilokasi berhasil menangkap Kakek 61 tahun tersebut dan menyerahkan nya ke Polsek Pantai Labu. Ucap warga.


Terkait kasus tersebut, Kapolsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang Iptu Sujarwo, S.Psi., M.H yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Dearma Sipayung SH yang ditemui di Mako Polsek Pantai Labu membenarkan adanya kejadian tersebut.


"Kasus tersebut sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan". Ujar Iptu Sujarwo kepada mediapolri.id Rabu (2/10/2024).

Keduanya, baik kakek inisial LM dan Rifki Afriza merupakan korban dalam kasus ini dan keduanya sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai secara kekeluargaan.


Polsek Pantai Labu berupaya menyelesaikan perkara tersebut dengan pendekatan (mediasi) antara korban dan pelaku dengan menggunakan metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan atau Restoratif justice.


Hal ini kami laksanakan dengan tujuan untuk menciptakan solusi yang adil dan menghindari konflik lebih lanjut. Kami berusaha mempertemukan kedua belah pihak dalam suasana yang kondusif sehingga masalah dapat diselesaikan secara damai,” ujar Kapolsek.


Proses restoratif justice yang dilakukan Polsek Pantai Labu tentunya melibatkan oleh tiga pilar yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa.


Untuk penyelesaian perkara nya sudah ditandai dengan kesepakatan antara ke dua belah pihak, tentunya dengan pemenuhan hak-hak kedua korban. Terangnya.


Semoga pendekatan restoratif justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan dan Kedua belah pihak dapat menjalin silaturahmi dengan baik.


Namun ia juga menyampaikan, tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan serta kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya. pungkas Perwira Dua Balok Emas dipundaknya itu.@Yan

Komentar

Tampilkan