ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menetapkan tiga orang tersangka pegawai bidang Bina Marga di dinas PUPR Aceh Tamiang .
Dugaan Tindak pidana korupsi itu tentang jasus proyek Pembangunan Jalan Kampung Sukajadi Inginjaya Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang yang merugikan keuangan negara sevesar Rp. 738.718.195,-
Seperti informasi diterima awak media pada Jumat, 29 November 2024,Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan 3 orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Sukajadi-Inginjaya, Sumber Dana Otonomi Khusus (Otsus), Tahun Anggaran 2023, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.2.880.000.000,00 (dua milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
Berdasarkan Hasil Audit, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 738.718.195 (tujuh ratus tiga puluh delapa juta tujuh ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).
Bahwa ketiga tersangka diantaranya:
SN Selaku KPA/PPK ,A Selaku Penyedia , AM Selaku Konsultan Pengawas.
Bahwa perbuatan para tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidanaKUHPidana.
SP.