Iklan

Iklan

Ditinggal Sebentar, Rumah Dibobol Maling Pelaku Gol di Polsek Batang Kuis

24JAMNews
06 Maret 2025, 12:12 WIB Last Updated 2025-03-06T05:12:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


BATANG KUIS | 24jamtop.comSial bagi Ayu Annisa Lubis, ibu muda berusia 27 tahun, warga Jalan Pimpinan, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.


Rumah yang ditinggalnya sebentar, malah dibobol maling, pada Rabu, 26 Februari 2025, sekira pukul 12.40 WIB. Pelakunya tidak lain dan tidak bukan adalah M Pengkuh, yang merupakan tetangganya sendiri, warga Jalan Pimpinan, Dusun II, Desa Bintang Meriah.

 

Kejadian itu diketahui berawal ketika korban, Ayu Annisa Lubis mendapat pesan whatsapp (WA) dari tetangganya, Elza (30), warga Jalan Pimpinan, Komplek Bimer Regency, No.15, Desa Bintang Meriah, yang mengatakan jika dia melihat maling sedang memantau area rumahnya. 


Mendengar kabar itu, Ayu kemudian melihat CCTV melalui handphonennya. Benar saja, korban melihat pelaku sedang mengambil besi di rumahnya. Lalu, sembari berjalan pulang, korban menghubungi tetangganya, Sumardi untuk mengecek rumahnya, untuk mengetahui apakah pelaku masih ada di rumahnya. 


Sesampainya di rumah, korban melihat plafon rumah sudah terbuka dan barang-barang di kamar tidur sudah berserakan. Selain itu, korban juga melihat di ruang tamu, paket sembako yang didapat dari arisan sembako sudah raib dan di dapur, satu tabung gas, cat 5 kilogram serta besi juga hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.


Tak rela barang-barang di rumahnya digondol pelaku, keesokan harinya, Kamis, 27 Februari 2025, korban melaporkannya ke Polsek Batang Kuis, dengan bukti lapor No: LP/B/39/II/2025/SPKT SEK.BT.KUIS/POLRESTA DS/POLDA SUMUT.


Berbekal laporan itu, personel Tim Macan Polsek Batang Kuis yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Irfan Alma melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan, pada Senin, 3 Maret 2025, sekira pukul 20.00 WIB, petugas mendapat informasi jika pelaku sedang di sekitar rumahnya di Dusun II, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis. 


Tak mau menyia-nyiakan informasi itu, petugas langsung meluncur ke lokasi dan akhirnya menangkap pelaku.


"Saat ini pelaku sedang kita proses hukum. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana, dengan ancaman penjara selama lima tahun," kata Kapolsek Batang Kuis, AKP Arif Suhadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Irfan Alma kepada wartawan, Kamis (6/3/2025). (Candra)

Komentar

Tampilkan