BERINGIN | 24jamtop.com : Pengerjaan Penambangan liar atau Galian C dilarang keras melakukan aktifitas di wilayah kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Ini di ketahui setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut II bersama Satpol PP Deli Serdang dan Muspika Kecamatan Beringin melakukan pemasangan Plank Himbauan dilarang melakukan penambangan tanah /pasir di Bantaran Sei Ular Pasar I Desa Karang Anyar dan Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin, Kamis(24/5/2025).
Pada Plank tersebut tertulis Dilarang melakukan pengambilan /penambangan tanah dan Pasir berdasarkan UU No.17 tahun 2019 tentang sumber daya air Pasal 68 huruf a, setiap dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air di pidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit 5 Milyar.
Pengawas lapangan BWS Sumatera Utara II Agus Hutabarat mengatakan pada hari ini kami dari BWS II Sumatera Utara bersama muspika Kecamatan Beringin di bantu Satpol PP Kabupaten Deli Serdang melaksanakan pemasangan Plank himbauan untuk tidak melakukan penambangan tanah dan pasir ilegal di Badan Sungai maupun di bantaran sungai yang ada di kecamatan Beringin ini, ujarnya.
Jadi kami menghimbau kepada warga masyarakat dan siapapun untuk tidak melakukan pengambilan/Penambangan tanah dan pasir Berdasarkan UU No.17 tahun 2019 tentang sumberdaya air pasal 68 huruf a Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumberdaya air dipidana dengan Pidana paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit 5 Miliar, terang nya.
Pada kegiatan ini kami memasang dua plank di kecamatan Beringin dan 4 plank himbauan di kecamatan Pagar Merbau, tutupnya .
Sementara itu Kapolsek Beringin Iptu Hafiz Ansari S.Farm, Apt, MH menerangkan pemasangan plank himbauan untuk tidak melakukan penambangan Liar tanah maupun pasir sudah kita lakukan koordinasi sebelumnya bersama muspika kecamatan Beringin dan baru hari ini kita laksanakan dengan pihak BWS Sumatera Utara II, Kata Kapolsek.
'Ya kita menghimbau kepada warga masyarakat dan siapapun untuk tidak melakukan penambangan liar atau Galian tanah maupun pasir di badan Sungai maupun di bantaran sungai ular di Desa Karang Anyar serta di Desa Sidodadi Ramunia.
Di sini kami mengucapkan terima kasih kepada rekan Muspika lainnya yang telah ikut pada kegiatan hari ini, pungkas Iptu Hafiz Ansari.
Turut hadir pada pemasangan plank ini Mewakili Danramil 23 BRG Serma Andik, Waka Polsek Beringin Iptu Hariyadi ,para Kanit dan personil, Kabid penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Deli Serdang M.Awal Kurniawan, Kasi Trantib Kecamatan Beringin Miswanto SH, MH.@Yan/Lubis