Iklan

Iklan

Hakim MK Tolak Gugatan Pilkada Siak, Masyarakat : Welcome Bupati Baru

24JAMNews
05 Mei 2025, 10:49 WIB Last Updated 2025-05-05T03:49:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 PEKAN BARU | 24jamtop.com : Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), tolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (5/5/2025).


Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto saat dikonfirmasi menyebutkan, dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka pihaknya tinggal menunggu arahan dari KPU RI untuk menentukan jadwal penetapan hasil perolehan suara pada PSU kemarin.


''Tinggal menunggu arahan tertulis dari KPU RI untuk jadwal penetapan perolehan suara,'' katanya.


Dimungkinkan, tahapan untuk menetapkan hasil ini tak begitu lama, setidaknya tidak melebihi waktu tiga hari usai gugatan ini ditolak.


Nanti, setelah ditetapkan perolehan suara, pihak KPU akan meneruskan surat ke Pemerintah Provinsi Riau terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilihnya ke Kemendagri.


''Untuk pelantikan itu kewenangan pemerintah, yakni Pemprov Riau ke Kemendagri,'' tukasnya.


Diketahui, gugatan hasil pemilihan pasca PSU di Pilkada Siak 2024 ini diajukan oleh pasangan 01 Irving-Sugianto.


Berdasarkan hasil PSU pada 22 Maret 2025 lalu, Paslon 01 Irving-Sugianto memperoleh 37.854 suara. Sementara Paslon 02 Afni-Syamsurizal dan Paslon 03 Alfedri-Husni memperoleh 82.586 dan 82.292 suara.@red


Sumber : bgnnews.co.id

Komentar

Tampilkan