DELI SERDANG | 24jamtop.com : Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi.
Kali ini, Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 14 orang pengedar dengan barang Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK, M.Si didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihatini SIK MH saat pemusnahan barang bukti Narkotika di Aula terbuka Polresta Deli Serdang. Jumat (2/5/2025) sore.
"Ada 2 kasus menonjol, 14 orang berhasil diamankan dengan barang Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi". Ungkap Kapolres saat memberikan sambutan dalam Konferensi pers nya.
Pengungkapan ini dari hasil pengembangan, dari kasus Tersangka AR alias S yang berhasil diamankan oleh personil Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang bekerja sama dengan pihak Avsec Bandara Kuala Namu.
AR alias S ditangkap di bandara KNIA dengan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dengan berat 2000 (Dua Ribu) gram Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 lalu.
Dari AR Alias S diperoleh informasi adanya jaringan Narkotika Aceh - Sumut yang dikendalikan oleh M.!.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang Kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi jika jaringan tersebut akan melakukan pengiriman kembali Narkotika jenis shabu melalui pinggiran pantai Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025, Personil Satreskoba Polresta Deli Serdang berangkat menuju Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
Tepatnya, Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 07.30 Wib, di Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, diperoleh informasi jika ada datang sebuah mobil dan berhenti disamping tambak didekat pantai.
Tak berselang lama, Terlihat seorang laki-laki yang diduga adalah M.I, hendak mengangkat atau memuat barang kedalam bagasi mobil berupa tas yang diambilnya dari semak-semak.
Curiga dengan gerak gerik nya, personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang yang berada di lokasi langsung mendatangi dan mengamankan pelaku.
Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan tas tersebut berisikan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.
Ada 4 buah tas / shoping bag yang didalamnya terdapat 57 (lima puluh tujuh) bungkus plastik merk Chinese Of Tea yang berisikan shabu ditaksir brutto 61.885 (enam puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh lima) gram, 1 (satu) buah tas / shoping bag warna hitam yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik putih yang berisikan pil ekstasi warna hijau merk Maserati sebanyak 15.046 (lima belas ribu empat puluh enam) butir ditaksir bruto 5.691 (lima ribu enam ratus sembilan puluh satu) gram yang dibalut dengan kertas koran.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun.
Untuk kasus menonjol lainnya adalah, Penangkapan inisial AS di Jl. Tengku Fachrudin Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Pada hari Sabtu Rabu tanggal 26 Maret 2025, sekira pukul 17.30 Wib.
AS tertangkap tangan dengan barang bukti 1 buah plastik kresek warna hitam berisi 5 (lima) paket plastik klip besar transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 453,57 (empat ratus lima puluh tiga koma lima puluh tujuh) gram.
Dari pengakuan tersangka AS bahwa dirinya disuruh inisial R untuk menjemput dan mengantarkan Shabu tersebut tujuan Kecamatan Lubuk Pakam.
Tersangka AS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.l nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tersangka AS (39) warga JI. Besar Deli Tua Biru-biru Lk.V Desa Deli tua Timur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Pungkas Kapolresta.
Usai memberikan paparan, barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dulu diuji labfor. Setelah diuji, barang bukti sabu, ganja dan ekstasi positif mengandung zat yang terkandung dalam narkotika.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti Shabu dan ekstasi dengan menggunakan alat incinerator untuk membakar yang dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK, M.Si, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihatini SIK MH, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang, laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara dan Dinas Kesehatan.@Yan