masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil meringkus RS (22), seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus menawarkan bantuan menjual ular. Kejadian ini menimpa Rusli (43), warga Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kejadian bermula saat anak korban, Adzamik (13), hendak menjual ular dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5716 MBP. Di tengah jalan, mereka bertemu RS yang menawarkan bantuan. Namun, saat Adzamik dan temannya turun di sebuah warung tuak untuk menawarkan ular, RS malah membawa kabur motor tersebut.
Korban segera melapor ke Polsek Tanjung Morawa. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengamankan RS di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti STNK motor," ujar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH. "RS akan dijerat dengan Pasal 477 UU 1 2023 KUHPidana."
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal.@Yan


