MEDAN | 24jamtop.com : Polsek Medan Tuntungan merespons pemberitaan viral di media online dan media sosial yang menyebut adanya dugaan permainan kasus penganiayaan.
Tuduhan itu terkait laporan polisi dengan nomor: LP/B/155/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, yang dibuat oleh Leo Albertus pada Jumat, 18 April 2025.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu O. Siallagan S.H., menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mempermainkan atau memperlambat proses penanganan laporan tersebut.
"Setelah laporan diterima pada hari itu juga, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan, seperti cek tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan, membuat permintaan visum untuk korban, serta memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor," ungkapnya, Senin (12/5/2025) Sore.
Menurut Iptu Syawal, laporan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial OS terhadap Leo Albertus terjadi pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Warung Ayam Geprek Ngenes, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Saat ini, kasus tersebut sudah berada di tahap penyidikan, dan OS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaduan korban, Wakapolrestabes Medan bersama Kasat Intel, Kasi Humas, dan Kasi Was telah menerima Leo Albertus di Mako Polrestabes Medan.
Keterangan dari korban juga telah diambil oleh pihak Propam Polrestabes Medan.
Kapolsek Medan Tuntungan menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus ini secara profesional sesuai fakta-fakta yang ada.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap laporan ditangani dengan cepat dan tepat," tutup Iptu Syawal Sitepu.@red