Iklan

Iklan

Masyarakat Tuding Oknum Anggota Dewan Terlibat Mafia Tanah, Desak Penegakan Hukum Tegas

24JAMNews
06 Mei 2025, 07:47 WIB Last Updated 2025-05-06T00:47:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN | 24jamtop.com : Polemik sengketa lahan eks HGU PTPN 2 kembali memanas. Sejumlah warga dan penggarap lahan di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang menuding keterlibatan oknum anggota dewan dalam praktik jual beli ilegal tanah eks perkebunan tersebut. Mereka menyebut oknum tersebut sebagai bagian dari jaringan mafia tanah yang merugikan masyarakat dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan mengadili pihak-pihak yang terlibat.



"Kami sebagai penggarap sudah puluhan tahun mengelola lahan ini. Tanah ini menjadi sumber penghidupan kami. Tapi malah ada oknum dewan yang memperjualbelikannya secara diam-diam ke pihak lain. Ini jelas perampasan hak rakyat," tegas Sumarni, salah satu perwakilan warga yang turut berorasi.


Menurut warga, proses jual beli lahan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa melalui prosedur yang sah, bahkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut. Mereka menduga ada permainan kotor yang melibatkan oknum legislatif untuk mempercepat penguasaan lahan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.


"Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera turun tangan dan memproses hukum siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada anggota dewan. Jangan biarkan mafia tanah merajalela dan merampas hak rakyat kecil. Harus ada efek jera," ucap warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Selasa (6/5)


Lahan Sengketa Eks PTPN 2

Lahan eks HGU PTPN 2 selama ini memang menjadi salah satu titik rawan konflik agraria di Sumatera Utara. Ribuan hektare lahan eks perkebunan ini, setelah habis masa HGU-nya, menjadi objek perebutan antara masyarakat penggarap, pemerintah, dan pihak swasta. Tidak sedikit kasus penyerobotan lahan dan praktik mafia tanah mencuat dari kawasan ini.


Menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sejak 2010, konflik lahan eks PTPN 2 sudah menimbulkan lebih dari 50 kasus sengketa agraria yang sebagian besar belum terselesaikan. Red2

Komentar

Tampilkan