POLRESTA BARELANG | 24jamtop.com : Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang. Konferensi pers dilaksanakan di Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan turut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, S.E., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, S.H. Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua, S.H.,M.H. serta Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H. Senin (05/05/2025).
Sebelum memulai Konferensi Pers, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan rekonstruksi adegan terlebih dahulu dengan sebanyak 38 adegan yang terjadi dan dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut dihadiri juga oleh Penasehat Hukum tersangka yakni Yuhermanto, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua,S.H ,M.H.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.20 WIB di rumah jaga belakang Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang. Korban berinisial HR (29) tahun, ditikam hingga tewas oleh tersangka berinisial FK (25) tahun.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa antara korban dan tersangka terdapat hubungan kerja sebagai karyawan honorer di instansi yang sama. Tersangka menyimpan dendam akibat perlakuan perundungan yang dilakukan korban sejak tahun 2022, yang kemudian memicu tindakan nekat dan berencana tersebut.
Tersangka menyerang korban dengan sebilah pisau dapur yang sebelumnya telah dibeli dan disiapkan. Penyerangan dilakukan dengan cara menggorok leher korban sebanyak tiga kali. Beruntung, rekan-rekan korban yang berada di lokasi berhasil melumpuhkan tersangka dan mengamankannya hingga pihak kepolisian tiba.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebilah pisau dapur, pakaian berlumuran darah, rekaman CCTV, sepeda motor, dan telepon genggam milik tersangka.
Tersangka kini sudah ditahan di Polsek Sekupang dan dikenakan pasal berlapis, yakni:
• Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
• Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
• Pasal 354 ayat (2) KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian)
• Pasal 353 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Kematian)
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Kepada masyarakat, dihimbau untuk menjaga kondusifitas dan mempercayakan penegakan hukum kepada aparat berwenang.@Jabat