Iklan

Iklan

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting Dalam Kasus Jaksa Azam

24JAMNews
13 Mei 2025, 17:11 WIB Last Updated 2025-05-13T10:11:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


JAKARTA | 24jamtop.com Umum :  pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mendakwa terdakwa Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan penyuapan  atas perkara dugaan suap atau gratifikasi dan penggelapan barang bukti sebesar Rp11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Farenheit pada tahun 2023.


Persidangan atas perkara itu di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025. JPU  di depan Ketua Majelis Hakim Sunoto yang memimpin persidangan mendakwa Azam pasal berlapis karena menilap uang pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11.700.000.000 (Rp 11,7 miliar).


JPU Kejati DK Jakarta dalam dakwaannya menyatakan Azam didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Di kasus ini, Oktavianus dan dan Bonifasius Gunung juga duduk sebagai terdakwa.


Dalam dakwaan, terungkap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting dan Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro dan sejumlah pejabat dan jaksa Kejari Jakarta Barat turut menerima aliran uang eksekusi barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Farenheit, tahun 2023 tersebut.


Menanggapi fakta persidangan ini, Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Hasbi Alwi Silalahi mengaku prihatin atas terungkapnya mufakat jahat aparat penegak hukum dengan penasehat hukum korban trading tersebut. Uang ganti rugi untuk para korban justru dibagi-bagi, tidak sesuai dengan putusan pengadilan atas perkara itu.

Hasbi Alwi yang juga mantan Ketua Badko HMI Sumut ini meminta nama-nama yang terungkap di fakta persidangan untuk turut diperiksa dan dimintai pertangungjawabannya. "Khususnya Iwan Ginting mantan Kajari Jakarta Barat, dimana perkara ini awalnya dibawah koordinasinya saat menjabat dan perkara ini ditangani Kejari Jakarta Barat," tegas Alwi.


Dia berharap, untuk persidangan pembuktian, JPU Kejati DK Jakarta harus menghadirkan Iwan Ginting di muka persidangan, membuka kotak pendora dalam proses penanganan perkara robot trading ini, mulai pelimpahan, persidangan, penuntutan dan eksekusi putusan Inkrah. 


JPU mengatakan uang itu diterima Azam dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. Mereka ialah Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya. “Uang digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri Terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing,” ujar jaksa.


Disebutkan juga dalam dakwaan ihwal uang yang diterima oleh Azam mencapai total Rp11,7 miliar, yang sebagian di antaranya digunakan untuk membeli tanah dan bangunan rumah, deposito, asuransi, hingga perjalanan umrah.


Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan diketahui bahwa barang bukti berupa uang yang dikembalikan kepada korban dengan diwakili kuasa hukum Bonifasius sebesar Rp 8,5 miliar. Untuk para korban yang diwakili oleh Octavianus senilai Rp 53,7 miliar termasuk di dalamnya ada Rp 17,8 miliar untuk korban kelompok Bali, dan para korban yang diwakili Brian senilai Rp 1,7 miliar. Total ada Rp ujian 8 63,8 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.@red

Komentar

Tampilkan