BATANG KUIS | 24jamtop.com : Tampak pembangunan Tembok yang diduga sedang mendirikan gudang yang berlokasi di Desa Tumpatan Nibung Dusun 5 A Gang Sedar Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari amaatan awak media dilokasi, tidak adanya ditemukan papan informasi proyek atau benner pembangunan yang biasanya harus dipasang sebagai barang bukti transparansi publik. Dari bangungan yang baru sedang dikerjai ini terlihat proses kontruksi (balok coran) yang kokoh meski diduga belum memiliki resmi. Sehingga patut diduga telah melanggar peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung.
Ketika awak media mengkonfirmasi salah satu pekerja dilokasi pembangunan tersebut, mengatakan tidak mengetahui apa yang sedang dibangun, ujarnya singkat.
Menanggapai hal ini, awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Tumpan Nibung selaku pemangku jabatan tertinggi ditingkat Desa mengenai pembangunan yang sedang dikerjakan tersebut.
"Memang benar sebelumnya ada pihak mereka yang datang meminta izin untuk pembangunan pagar panel. Namun setelah itu, beberapa hari kemudian mereka menelpon lagi untuk meminta surat tersebut sembari meminta surat Silang Sengketa sebagai tambahannya. Padahal yang mereka miliki adalah Surat Hak Milik (SHM) yang sepehaman saya tidak memerlukan lagi surat Silang Sengketa", ujar Kades.
Lagian juga dari awal sudah saya pertanyakan itu, untuk mau membangun apa selanjutnya pak? tapi mereka menjawab, belum tau (belum ada renca kedepannya), untuk sementara hanya mendirikan pagar tembok panel dulu, kata pak kades mengulangi ucapan mereka kala itu.
"Jadi waktu orang pihak desa ngecek, rupanya ada bangunan pondasi baru yang tampak besar, laa kami pun jadinya heran mau bangun apa rupanya mereka, waktu ditanya pertama, jawabannya tak tau (tak ada renca untuk membangun) jadi kesannya mereka mengangkangi Pemerintahan Desa, Ini kan namanya sudah Pembohongan Publik, apa maksudnya coba?!," ucap Kades Tumpatan Nibung Sarianto.
"Sedari awal pun saya mempertanyakan apa tujuan mereka meminta surat silang sengketa tersebut. Desa tidak berhak lagi mengeluarkan surat silang sengketa jika sudah memeliki Surat Hak Milik (SHM). Tentu itu menjadi ranah Badan Pertanahan Nasioanal. Jadi menurut kami ini ada yang janggal dan ada yang tak beres serta perlu ditelusuri agar desa tidak salah ambil keputusan yang menimbulkan permasalahan dikemudian hari", Tambahnya lagi mempertegas, Kamis (15/5/25).
Lanjut Sarianto, sesuai dengan program Bapak Bupati Deliserdang dr. Asri Ludin Tambunan. pihak desa meminta pihak dinas terkait dan satpol PP Kabupaten Deliserdang segera untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, mereka menilai pembangunan tanpa izin dapat merugikan pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum tidak bertanggung jawab.(Candra)