DELI SERDANG | 24jamtop.com : Tim Jatanras Bringas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil membekuk Pelaku penganiayaan dengan menggunakan sebilah Celurit.
Informasi dihimpun, Peristiwa kebrutalan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok Geng Motor tersebut terjadi pada Rabu 25 Juni 2025.
Korban Govin Doni Tamara Barus (23) dan Ramadhana Yusuf (22) harus dilarikan ke unit gawat darurat (UGD) RSUD Drs H Amri Tambunan usai mengalami luka parah pada kepala dan tangan Pasca di bacok Pelaku menggunakan sebuah clurit.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar SIK melalui Kanit Pidum Iptu Jimmi Erdinata Depari M.H, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku Beril Mart Govin Sinulingga (18) Warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, sudah diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras "BRINGAS" Polresta Deli Serdang". Ujar Kanit Pidum Iptu Jimmi kepada Mediapolri.id Rabu (9/7/2025) pagi.
Pelaku ini, membacok kedua korban menggunakan senjata tajam berupa clurit saat duel di depan Stadion Baharuddin Siregar tepatnya di Jl. Desa Tanjung Garbus Satu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Ungkap Kanit Pidum.
Mereka berempat, namun hanya 1 yang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan yang lainnya dijadikan saksi karena korbannya tidak membuat laporan pengaduan.
"Korbannya hanya melaporkan Beril Mart Gofin Sinulingga, Sedangkan yang lain saat ini berstatus saksi".
Beril Mart Gofin Sinulingga berhasil diamankan Tim Jatanras "BRINGAS" pada saat sedang melintas di Simpang Kayu Besar Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Untuk pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) jo pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkas Kanit Pidum.@Candra