Iklan

Iklan

Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana PSR

24JAMNews
09 Juli 2025, 12:59 WIB Last Updated 2025-07-09T05:59:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 3.490.647.000,-.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fahmi Jalil mengatakan dua tersangka pengurus koperasi Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe masing-masing S selaku Ketua Koperasi dan BS selaku Bendahara koperasi.


Keduanya diduga secara bersama-sama menyusun skema untuk memanipulasi data penerima dana program PSR, menggunakan dokumen palsu berupa surat hibah tanah yang dibuat, namun tidak pernah diterima oleh 35 pekebun atau ditandatangani oleh para pihak,” jelasnya.


Fahmi menjelasan bahw faktanya, 35 lahan pekebun yang diusulkan tersebut adalah milik pribadi dan dikuasai oleh salah satu saksi yang tidak pernah dihibahkan.


“Dana sebesar Rp3,49 miliar yang seharusnya disalurkan untuk lahan pekebun sebagaimana usulan awal, namun dana program PSR yang disalurkan tidak tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku”, sebutnya.


Fahmi menambahkan, atas perbuatan tersangka S dan BS telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 3.490.647.000,- berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.


“Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” sebut Fahmi mengakhiri.


SP.

Komentar

Tampilkan