DELI SERDANG : Suasana panas mewarnai internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang setelah Muhammad Dahnil Ginting, S.E., anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, secara resmi melaporkan Ketua DPRD Zakky Shahri, S.H., ke Badan Kehormatan Dewan (BKD). Menariknya, keduanya berasal dari partai yang sama, yakni Partai Gerindra. Rabu (9/7/2025).
Dalam surat pengaduan yang diterima dan dicap resmi oleh Sekretariat DPRD pada 7 Juli 2025, Dahnil menilai Ketua DPRD telah melakukan pelanggaran kewenangan karena tidak menandatangani surat perintah tugas (SPT) dan surat pengantar kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta pada 2–4 Juli 2025. Menurutnya, kunjungan itu berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Tim Penilai Mandiri Indeks Reformasi Hukum 2025.
Dahnil menilai tindakan Ketua DPRD tersebut sebagai bentuk penghambatan terhadap tugas konstitusional anggota dewan, sekaligus sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan etika dan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Zakky Shahri memberikan tanggapan santai. “Disenyumin aja, Bang,” ucapnya.
Zakky juga menyinggung situasi sidang paripurna yang sempat menjadi sorotan publik. “Kemarin paripurna bisa mengangkat diri sendiri jadi pimpinan, kenapa sekarang SPPD gak bisa tanda tangan sendiri? Salah saya di mana?” tambahnya.
Pernyataan itu merujuk pada kisruh yang terjadi dalam sidang paripurna pembahasan KUA-PPAS, di mana Dahnil Ginting sempat ditunjuk sebagai pimpinan sidang sementara.
Menanggapi pengaduan tersebut, Anggota Badan Kehormatan Dewan, Siswo Adi Suwito, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum membaca surat pengaduan tersebut.
“Belum baca. Nanti segera kita bahas, Ketua pun sedang di luar,” ujarnya.
Selain itu, Zakky juga memberikan klarifikasi terkait aksi unjuk rasa dari kelompok yang menamakan diri sebagai PW IPA Sumut yang menyoroti laporan harta kekayaannya (LHKPN). Ia menegaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan sesuai mekanisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu juga disenyumin aja. LHKPN itu dilaporkan ke KPK, kalau janggal pasti sudah diproses. Lagian, data mereka nggak lengkap. Mereka sebut LHKPN 2022, padahal saya pertama kali lapor saat jadi DPRD tahun 2019, isinya Rp21 miliar sekian,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Kehormatan DPRD mengenai jadwal pemanggilan maupun rencana sidang etik terhadap Ketua DPRD.
Aksi saling tuding ini menambah daftar dinamika politik yang terjadi di DPRD Deli Serdang, terutama menjelang pembahasan agenda strategis lanjutan di parlemen daerah.@RM