Iklan

Iklan

KPK Akan Panggil Edi Suparjan Terkait Proyek Bermasalah di Sumut, PRDB Umumkan Aksi Jilid II di Jakarta

24JAMNews
26 Juli 2025, 14:46 WIB Last Updated 2025-07-26T07:49:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

JAKARTA | 24jamtop.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Edi Suparjan, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, untuk dimintai keterangan dalam dugaan penyimpangan dua proyek bernilai miliaran rupiah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta tekanan publik yang terus meningkat sejak awal 2025.


Nama Edi Suparjan mencuat setelah Pergerakan Rakyat Demokrasi Bersatu (PRDB) mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran pada dua proyek, yakni:


Proyek rehabilitasi Pos Automatic Water Level Recorder (AWLR) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 3,7 miliar, dan 31 kegiatan di eks Dinas SDCKTR Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 20,39 miliar.


KPK disebut akan membentuk tim investigasi independen untuk mendalami alur penggunaan anggaran, proses pengadaan, hingga potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek tersebut.


“Kami sudah mengantongi data awal dan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Edi Suparjan, dalam waktu dekat,” ujar salah satu sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya. Jumat, 26 Juli 2025.


PRDB menyatakan akan menggelar Aksi Jilid II sebagai bentuk desakan moral terhadap penegak hukum. Aksi ini akan berlangsung selama dua hari pada Senin–Selasa, 28–29 Juli 2025, di depan Gedung KPK RI, Jakarta dengan melibatkan sedikitnya 200 peserta aksi dari kalangan mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil Sumatera Utara.


Koordinator Nasional PRDB, dalam keterangan tertulisnya, menyebut bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat diusut dan diproses hukum.


> “Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak lagi mentolerir praktik-praktik kotor seperti ini. Jangan biarkan pelaku korupsi hidup nyaman di atas penderitaan rakyat,” ujar juru bicara PRDB.


Mereka juga menuntut agar KPK tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan pengusutan menyeluruh terhadap aliran dana proyek dan menelusuri kemungkinan adanya konsorsium korupsi di tubuh Dinas PUPR Sumut.


PRDB secara terbuka menyampaikan dua tuntutan utama:


1. Usut tuntas proyek rehabilitasi AWLR Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 3,7 miliar.

2. Audit dan proses hukum terhadap 31 kegiatan fiktif di eks Dinas SDCKTR Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 20,39 miliar.


Menurut PRDB, dua proyek tersebut hanya bagian kecil dari pola sistematis yang terjadi di banyak sektor birokrasi di Sumatera Utara. Mereka menyebut akan terus menggalang kekuatan sipil jika tidak ada tindakan nyata dari penegak hukum.


“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami ingin keadilan. Kami ingin Sumatera Utara bersih dari para perampok uang rakyat,” tegas PRDB.


PRDB menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan siap melakukan gelombang aksi lanjutan jika kasus ini tidak ditangani secara transparan dan tuntas.


Di sisi lain, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pemeriksaan Edi Suparjan. Namun, pengumuman pembentukan tim investigasi independen disebut akan disampaikan dalam waktu dekat.@IN

Komentar

Tampilkan